SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Setelah berhasil menangkap NM (36) tersangka pembunuhan ibu dan bayi di kamar kos Desa Jumputrejo Kecamatan Sukodono, tim Satreskrim Polresta Sidoarjo ungkap motif pembunuhan yang menewaskan dua korban tersebut.
Dalam release yang digelar di Mapolresta Sidoarjo, Jum’at (28/6/2024) siang tadi, Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing menjelaskan peristiwa tragis ini terjadi pada hari Selasa, 25 Juni 2024. Korban, yang diketahui bernama I, ditemukan tak bernyawa bersama bayinya di kamar kosnya.
Mantan Kapolres Pati ini juga menambahkan dari hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa tersangka, N.M, melakukan tindakan kekerasan terhadap bayi tersebut dengan tujuan untuk menyembunyikan kelahirannya. Hal ini dilakukan karena N.M panik dan marah saat I menuntut pertanggungjawaban atas kehamilannya.
“Tersangka mengaku telah mendorong perut korban I dengan tangannya ke arah bawah, dengan tujuan untuk membantu persalinan. Namun, setelah bayi lahir dalam keadaan menangis, N.M tega membekap hidung dan mulut bayi hingga meninggal dunia,” jelas Kombes Pol Christian.
Lulusan Akpol tahun 2000 itu juga menjelaskan Setelah korban I melahirkan bayinya, korban meminta pada tersangka NM untuk membelikan minuman. Namun 15 menit setelah kembali ke kamar kos, tersangka NM mendapati Korban I sudah meninggal dunia. Dalam keadaan kalut, akhirnya tersangka NM melarikan diri dari lokasi kejadian. Namun, tak lama kemudian, ia berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di Kecamatan Driyorejo, Gresik.
“Kini, N.M ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo bersama sepeda motor vario milik korban untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Christian.
Atas perbuatannya, N.M dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp 3 miliar.
Selain itu, N.M juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Sult
