Liputan Seputar Kriminal

Remas Payudara Wanita Muda, Seorang Pelajar di Kota Probolinggo Diciduk Polisi

Gambar : Ilustrasi

PROBOLINGGO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Polisi mengamankan remaja berinisial RW 17 asal Mangunharjo Kota Probolinggo yang diduga menyusup ke rumah tetangga, sehingga telah melakukan hal tak senonoh dengan meremas-remas payudara YF saat tertidur di dalam kamar bersama dengan anaknya, sekitar pukul 02.00WIB Dini hari, wanita (24) asal Wiroborang Kota Probolinggo,

Dihadapan penyidik YF selaku korban cabul menuturkan bahwa Pelaku masuk melewati pintu belakang yang tidak terkunci, sehingga mempermudah sang pelaku untuk memasuki rumah tersebut hingga kedalam kamar yang ditempati oleh YF yang sedang tidur bersama anaknya 02.00WIB, setelah berhasil masuk kedalam rumah YF melalui pintu belakang, kemudian RW melangkah dan memasuki sebuah kamar, melihat YF sedang tidur disamping anaknya, kemudian RW ikut berbaring di samping dengan posisi di belakang YF,

Tak lama kemudian YF terbangun merasakan area sensitif (payudara) diremas-remas, merasa aneh saat itu juga YF langsung bangun, namun bukan suami yang didapat melainkan orang asing, YF langsung berteriak, dan menghampiri suaminya yang sedang tidur dikamar depan setelah itu menceritakan hal tersebut (17 Juni 24)

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sabani melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah menerangkan, perbuatan RW ini terjadi pada hari selasa sekira jam 02.00 Wib dini hari pada tanggal 17 Juni 2024, saat ia menginap di rumah saudaranya. Rupanya, RW sudah sering mengamati YF karena memang posisi rumah saudaranya berhadapan dengan rumah korban. Dan sebelum kejadian, RW ini sempat mengkonsumsi minuman keras.

“ RW masuk ke dalam rumah korban YF melalui pintu belakang. Ia lalu masuk ke dalam kamar dan tiduran di samping korban yang sedang tidur dengan anaknya, setelah itu YF membuka kancing atas daster korban dan meremas payudaranya. YF yang sedang tidur dikamar lain bersama anaknya

Mendengar YF berteriak, RW langsung kabur melalui pintu yang sama saat memasuki rumah melalui pintu belakang, lalu YF menghampiri dan menceritakan kejadian tersebut kepada suaminya yang berada di kamar depan, bahwa ada orang asing menggunakan baju berwarna abu-abu putih bergaris melakukan perbuatan tak senonoh terhadapnya.

“ Suami korban pun lalu mencari orang yang dimaksud dan melihat RW sedang bersembunyi tanpa menggunakan baju. Karena curiga, suami YF lalu memanggil RW untuk ditanyai. Namun sebelum mendatangi suami YF, RW mengambil dan memakai baju yang sesuai dengan ciri-ciri yang disampaikan YF “, tambahnya.

Menerima laporan, bahwa terjadi tindakan pelecehan yang dilakukan oleh seorang Remaja, Anggota Polsek Mayangan Kota Probolinggo langsung mendatangi (TKP) tempat kejadian perkara, dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku RW.

Dari hasil pemeriksaan dan juga pengakuan dari RW bahwa memang benar melakukan perbuatan pelecehan dengan meremas-remas pada payudara YF.
Selain hawa nafsu yang menjadi pemicu bagi RW sampai nekat berbuat mesum, saat kejadian pelaku juga Terpengaruh oleh minuman keras

“ Motif RW sampai melakukan hal tersebut dikarenakan tidak dapat mengendalikan hawa nafsu akibat dari pengaruh minuman keras (Alkohol), (26/6/24)

Sehingga Penyidik akhirnya melakukan penangkapan dan penahanan terhadap RW atas dugaan tindak pidana Pencabulan. Dan pelaku akan dikenakan Pasal 290 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara “ pungkasnya. Ida Y

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top