PROBOLINGGO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Satreskrim Polres Probolinggo berhasil mengungkap dan meringkus tiga pelaku pencurian serta penadah hasil curian handphone milik seorang wartawan pada Kamis, 20 Juni 2024.
Korban, Agus Purwoko yang berprofesi sebagai wartawan, tertidur di sekitar kawasan masjid di Kelurahan Pilang, Kota Probolinggo. Sebelum tertidur, Agus sedang memutar musik sambil mengecas handphone miliknya. Setelah tertidur selama sekitar empat jam, Agus terbangun dan menyadari bahwa handphone-nya hilang. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Probolinggo Kota pada 28 Mei 2024.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani SH SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Didik Riyanto, menjelaskan bahwa dari hasil penyidikan, pelaku pertama yang diamankan adalah seorang penadah ketiga berinisial PHS (53) asal Desa Klaseman, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo. Melalui keterangan PHS, polisi berhasil menangkap penadah kedua, BWS (67), asal Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Selanjutnya, polisi berhasil menangkap pelaku utama pencurian, MY (31), asal Bayeman, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, di sekitar Jalan Raya Bromo pada 20 Juni 2024.
“Tim Satreskrim Polres Probolinggo melakukan penangkapan terhadap tersangka penadah pertama, PHS. Setelah dilakukan pengembangan, kami berhasil menangkap tersangka penadah kedua, BWS. Pengembangan lebih lanjut mengarah pada penangkapan tersangka pencurian, MY. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana penadahan dan pencurian,” ujar Didik Riyanto.
Dari keterangan saksi dan tersangka serta bukti yang ditemukan, penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, ketiga tersangka ditahan untuk diproses secara hukum.
Identitas para tersangka adalah sebagai berikut:
- Penadah pertama: PHS, laki-laki, 53 tahun, warga Dusun xx Pasar xx RW xx, Desa Klaseman, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.
- Penadah kedua: BWS, laki-laki, 67 tahun, driver ojek online, warga Jalan KH Mas Mansyur xx/xx, RT xx RW xx, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
- Pelaku pencurian: MY, laki-laki, 31 tahun, warga Dusun Krajan, RW xx, Kelurahan Bayeman, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit handphone Samsung Galaxy A52.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Didik Riyanto, menyampaikan bahwa para tersangka dikenakan pasal sebagai berikut:
- PHS dan BWS dikenakan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
- MY dikenakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
Kini, ketiga tersangka ditahan di Polres Probolinggo Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Ida Y
