Liputan Berita Politik,Hukum dan Keamanan

Bawaslu Tabanan Ingatkan KPU Perekrutan Pantarlih Dilakukan Secara Terbuka

TABANAN – persbhayangkara.id BALI

Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tabanan, meminta KPU Kabupaten Tabanan dalam rangka rekrutmen Panitia Pendaftaran Data Pemilih( Pantarlih ) untuk Pilkada Tahun 2024 diumumkan secara terbuka dan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta, S.E. bahwa pihaknya telah melayangkan surat imbauan kepada KPU Tabanan terkait pembentukan Pantarlih.
“Dalam Pengawasan perekutan Pantarlih telah disampaikan kepada jajaran adhoc yakni Panwascam dan Pengawas Pemilu Desa (PKD) dalam rapat melalui media zoom meeting”. ujar Ketua Bawaslu Tabanan (Kamis 13/6/2024)

Narta menegaskan “Pengawas Pemilu Desa dalam mengawasi pengumuman rekrutmen Pantarlih, apakah sudah diumumkan pada tempat terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat serta sesuai tahapan, tepat waktu dan jadwal amanat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 638 Tahun 2024 Pembentukan Badan Adhoc.” Tegasnya

Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih ) dalam melaksanakan tugasnya dalam pemutakhiran data pemilih Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur , Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2024.

Hal ini penting untuk segera dilakukan pembentukan Pantarlih dan dilaksanakan secara terbuka, memperhatikan kompetensi, kapasitas , integritas dan kemandirian. Pantarlih nanti kunci awal melaksanakan tugasnya terkait Pemutakhiran Data Pemilih. “Kesuksesan Pelaksanaan DPT pada Pilkada Tahun 2024 tidak terlepas dari peran Panitia Pendaftaran Data Pemilih (PPDP).” Tutup Narta

(Sult

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top