PROBOLINGGO – PERSBHAYANGKARA.ID
Satreskrim Polres Probolinggo kota berhasil membekuk 3 pelaku pemerkosaan terhadap Gadis dibawah umur, sebut saja Mawar nama samaran, korban MH, umur 14 tahun, merupakan salah satu siswi SMP kelas 9 di Kota Probolinggo.
Ketiga tersangka diketahui berinisial SNA, (20), FK, (19), dan WMM (17), Ketiganya merupakan warga kelurahan Sumberwetan Kecamatan Kedupok Kota Probolinggo.
Dihadapan petugas ketiga pelaku telah menyampaikan, kami sebelumnya bertiga tidak ada niatan untuk memperkosa korban, kita hendak memancing bersama di sumber mata air yang tak jauh dari lokasi kejadian, yang berada di Kelurahan Sumberwetan, pada hari kamis tanggal 30 Mei 2024 Sekitar pukul 18.30 Wib, ucapnya.
Pemicu awal terjadinya pemerkosaan yang dilakukan secara bergilir, Saat itu korban yang bersama seorang pria sedang duduk di tempat yang sepi, kemudian pelaku yang bernama SNA, mendatangi kedua sejoli tersebut dan menanyakan “sedang apa kalian disini malam malam” namun bukannya dijawab dengan baik akan tetapi dengan nada yang tidak enak.
Merasa Sakit hati dengan jawaban pacar korban, SNA menggertak dengan menunjukkan Sajam jenis clurit yang masih terbungkus dengan penutupnya, saat ingin mengeluarkan celurit dari balik bajunya sebelah kiri, namun TP teman lelaki korban langsung ketakutan dan melarikan diri dengan meninggalkan Mawar di TKP.
Sedangkan korban yang merasa ketakutan hendak kabur dari S dan temannya FK sayangnya usaha korban yang sempat berlari sudah cukup jauh dari lokasi awal, hingga mengakibatkan luka lecet pada bagian lutut dan siku, akibat terjatuh di jalan aspal saat berusaha kabur.
SNA juga menjelaskan setelah berhasil mengejar korban dan pelaku langsung mengalungkan clurit nya ke leher Korban agar tidak melawan dan menuruti semua perintah nya.
Kemudian para pelaku SNA dan juga temannya FK menyeret korban ke dalam semak semak, setelah itu menghubungi teman lainnya yang masih dibawah umur, tak lama kemudian WMM (17) yang sempat dihubungi SNA untuk datang ke lokasi agar cepat sampai, tanpa rasa kasihan ketiganya langsung melakukan rudapaksa pemerkosaan terhadap Mawar secara bergiliran.
SNA yang pertama kali setelah itu WMM yang masih dibawah umur kemudian yang terakhir FK , pada kamis 30/5/24 pada pukul 19.30WIB.
Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku menyuruh korban untuk menghubungi pacarnya, TP yang semula bersama korban, untuk menjemputnya dan pelaku mengancam akan membunuh Mawar bila menceritakan kejadian ini kepada orang lain.
Lanjut Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Didik Riyanto membenarkan adanya laporan ke Unit PPA, Usai kejadian peristiwa tersebut ke.esokan harinya korban didampingi kedua orangtuanya, membuat laporan keunit PPA polres Probolinggo kota, kejadian ini membuat trauma terhadap korban namun petugas kami dari unit PPA terus melakukan pendampingan”ujarnya.
SatreskrimPolres Probolinggo kota berhasil meringkus ketiga pelaku pemerkosaan terhadap Mawar (14) siswi SMP secara bergilir pada tanggal 30 Mei lalu, meskipun berbagai macam drama dilakukan untuk mengungkap ketiganya, hingga akhir polisi berhasil membekuk salah satu pelaku yang ber inisial WMM (17) Pada pukul 20.00WIB, dari WMM penangkapan terhadap keduanya berhasil ditangkap dan digelandang ke Mapolres Probolinggo kota, pada pukul 03,00WIB. (7/6/24) Dini hari.
“Selain satu pelaku yang masih dibawah umur diantara Ketiga juga merupakan residivis pencurian dengan kekerasan/jambret.
Sementara Untuk TP teman lelaki korban yang tak lain adalah pacarnya masih dalam proses pencarian untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,”imbuh Riyanto.
“Dari hasil penyidikan 2alat bukti yang cukup untuk penyidik dengan upaya paksa penangkapan, kemudian para pelaku ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Ketiganya akan dikenakan pasal 81 sub pasal 82 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. Ida Y
