Liputan Berita Pemberantasan Narkoba ( Polri & BNN )

Tiga Sopir Pengguna Sabu, di Bekuk Satresnarkoba Polresta Sidoarjo

SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Sudah enak menjadi sopir truk kok malah tidak bersyukur, apalagi malah bikin ulah melawan tindakan hukum, dengan mengkonsumsi narkotika jenis sabu sabu, kali ketiga sopir Truck kembali ditangkap dan dihentikan oleh petugas Kepolisian Polresta Sidoarjo, kejadian hari Jumat tanggal 03/5/24 sekitar pukul 16.45 Wib, di jalan raya arah pintu masuk tol Sidoarjo Desa Jati Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo.

“Brang siapa melawan tindak pidana tanpa hak/ melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,jadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I dan memiliki, menyimpan, menguasai/menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman (jenis sabu), Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Maka terancam pasal 114 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup/ pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 112 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (duabelas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

“Kali ini tersangka diketahui, N.A, Laki-Laki, Sopir Truk, warga alamat Banaran Wetan Rw 001 Kel/Desa Banaran Wetan Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk, dan O.P, Laki-Laki, Sopir Truk, warga alamat Jalan Jenggolo gang Kelurahan Rw 003 Kelurahan Pucang Kecamatan Sidoarjo.

Dan M.D, Laki-Laki, Sopir Truk, warga alamat Dinoyo 9 Rw 005 Desa Keputran Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya/ Citra Harmoni Blok C5/05 Deaa/Kelurahan Trosobo Kecamatan Taman.

Modus operandi para ketiga pelaku,
Sopir Truk N.A habis mengunakan narkotika jenis sabu dan obat keras berbahaya (OKERBAYA)dan jenis pil double “L” yang selanjutnya telah melanggar rambu dan marka jalan raya, lalu mobil tersebut dihentikan, namun mobil tersebut tidak mau berhenti dan malah akan menabrak petugas Sat Lantas Polresta Sidoarjo, dan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip isi narkotika jenis sabu berat + 0,29 gram beserta bungkusnya, ia melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar/ menyerahkan Narkotika Golongan I dan Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman (jenis sabu).

Asal mula tertangkapnya para ketiga sopir tersebut, hari jumat tanggal 3/5/24 sekitar pukul 16.30 wib Anggota Sat Lantas Polresta Sidoarjo Aipda Sony Mauluddin Akbar dan Bripka Muhammad Hermawan melakukan pengaturan di Jalan Raya Ponti Tepatnya di bundaran TPI, saat itu melihat Mobil trailler wings box Nopol W 9590 UP dari arah utara ke selatan, karena melanggar rambu dan marka selanjutnya mobil tersebut dihentikan, namun mobil tersebut tidak mau berhenti dan malah akan menabrak petugas (Aipda Sony Mauluddin Akbar).

Kemudian dilakukan pengejaran hingga pintu masuk tol sidoarjo, setelah di geledah Brigadir Bayu Dwi Raharjo dan Aiptu Yuli Pranoto sopir truck tersebut melarikan diri dengan cara berlari meninggalkan lokasi sehingga di kejar oleh Aiptu Yuli Pranoto dan tertangkap di pintu masuk lippo plaza.

Selang berhasil tertangkap sopir tersebut mengakui kalo dia takut karena habis mengunakan sabu sabu dan pil double “L” kemudian sopir tersebut menunjukan barang bukti berupa sabu sabu dan pil double “L” yang di taruh di dalam kabin truk. Selanjutnya tim Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo mendatangi lokasi kejadian kemudian mengamankan pengemudi N.A.

Setelah dilakukan pengembangan telah dilakukan penangkapan O.P dengan Barang Bukti +8, 6 Gram Sabu-sabu dan M.D dengan Barang Bukri +10, 88 Gram Sabu-sabu yang berdasarkan pengakuan M.D membeli Sabu di Mat Kucing (DPO) di Bangkalan Madura.

Barang bukti yang diamankan dan di sita petugas polisi, disita dari N.A
1 bungkus plastik klip isi narkotika jenis sabu berat + 0,29 gram beserta bungkusnya. 1 potongan sedotan plastik warna hijau
1 buah dompet kain dan seperangkat alat hisap sabu terdiri dari pipet kaca dan tutup botol air mineral,serta terdapat dua lubang diatasnya yang tertancap dua potongan sedotan plastik
1 plastik klip isi 5 butil pil LL warna putih, dan 1 bungkus rokok Gudang Garam Surya 12 bekas.

1 buah Handphone merk VIVO warna gold beserta sim card nomor dan Nomor WA, 1unit truk Fuso No.Pol W 9590 UP warna biru beserta kunci kontaknya, BB Disita dari O.P 33 buah plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat total ± 8,6 gram beserta bungkusnya.

Lalu seperangkat alat hisap terbuat dari botol kaca, potongan karet sandal yang tertancap 2 buah sedotan serta 1 buah pipet kaca
1 buah kotak wadah plastic
1 buah HP Realme warna Hitam no sim card, BB Disita dari M.D
26 buah plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat masing – masing ± 0,88 gram, ± 0,52 gram, ± 0,51 gram, ± 0,51 gram, ± 0,50 gram, ± 0,50 gram, ± 0,38 gram, ± 0,38 gram, ± 0,38 gram, ± 0,38 gram, ± 0,38 gram,± 0,38 gram, ± 0,38 gram, ± 0,38 gram, ± 0,38 gram, ± 0,37 gram, ± 0,37 gram, ± 0,37 gram, ± 0,37 gram, ± 0,37 gram, ± 0,37 gram, ± 0,37 gram, ± 0,37 gram, ± 0,36 gram, ± 0,36 gram, ± 0,36 gram, beserta bungkusnya dengan berat total ± 10,88 gram beserta bungkusnya.

2 pak plastik klip kosong, 1 buah tas pinggang warna hijau, 1 buah bungkus plastik warna hitam dan
Seperangkat alat hisap sabu berserta pipetnya, dan 1 buah HP Samsung warna Gold no Wa dan sim card dan No Wa dan Sim card.

Rencana tindak lanjut melengkapi administrasi penyidikan serta melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo, kini ketiga sopir tersebut harus mendekam di hotel prodeo jeruji besi Polresta Sidoarjo. Sulton

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top