Liputan Berita Pemberantasan Narkoba ( Polri & BNN )

Pasutri Pengedar Sabu Sabu di Ringkus Satresnarkoba Polresta Sidoarjo

SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Hidup kurang bersyukur memang jadi boomerang bagi kita semua, apalagi sudah enak enak menjadi karyawan kosmetik kok malah berulah melawan hukum, itulah yang terjadi pada sepasang pasutri ini, kedua orang tersebut telah di bekuk Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dikarenakan menjual dan mengedarkan barang haram jenis narkoba/sabu sabu,kejadian hari Rabu tanggal 17/4/24 sekira pukul 15.45 Wib, depan Indomaret Bangsri, Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo.

“Barang siapa telah melakukan tindak pidana, tanpa hak/melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar/ menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 Gram dan memiliki, menyimpan, menguasai/menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 Gram sabu sabu,sudah pasti terjerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Cristian Tobing menjelaskan dalam konferensi pers, sore hari ini Satresnarkoba membekuk sepasang pasutri yang telah menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu sabu, ia telah di pasok oleh seseorang yang saat ini masih dalam DPO.

Maka kedua orang tersebut dijerat pasal 114 ayat (2) pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum Rp.10.000.000.000,ditambah 1/3 (sepertiga).

Dan Pasal 112 ayat (2) pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun,dan pidana denda maksimum Rp.8.000.000.000,ditambah 1/3 (sepertiga), imbuh Kapolresta.

Tersangka diketahui,
Pasutri AV dan Dkk,Islam, Pekerjaan Jual Kosmetik,warga alamat Dusun Bendo Rw 001 Desa/Kelurahan Bringinbendo Kecamatan Taman/ kos di Dusun Petemon Rw 002 Desa Keboharan Kecamatan Krian dan kos di Desa Karangpuri Kecamatan Wonoayu.

Disampaikan, adapun modus operandi yang dimainkan,
PasanganSuami Istri, AV dan Dkk telah melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,jadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 Gram memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 Gram (jenis sabu).

Awal mula tertangkap pelaku,Rabu tanggal 17/4/24 pukul 15.45 Wib, bertempat di depan Indomaret Bangsri, Kecamatan Sukodono, telah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pasangan suami istri seorang perempuan yang bernama A.V dan seorang laki-laki yang bernama S karena telah diduga menjadi penyalahguna narkotika golongan I, dan polisi menemukkan barang bukti awal shabu seberat 1,18 Gram, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, terhadap pasangan suami Istri, AV Dkk merupakan Kurir dan juga melayani sebagai penjual Shabu.

Tersangka melakukan kegiatan kurir dan penjualan sabu dimulai sejak bulan September 2023 dan sudah sebanyak 8 kali yang setiap penerimaan/ pengambilan dengan sistim ranjau dengan berat 2 Ons setiap pengambilan dengan imbalan uang per-onsnya sebesar Rp.2.500.000, dari A (DPO).

Setelah dilakukan penggeledahan lanjutan di kamar kos di Dusun Patoman Rt 007 Desa Keboharan Kecamatan Krian atau kos di Desa Karangpuri Kecamatan Wonoayu dengan penemuan barang bukti sabu seberat 17,75 Gram lengkap dengan timbangan beserta 10 pax klip kosong, dan dilakukan penggeledahan lanjutan dengan ditemukan shabu seberat 48,73 Gram dan 69.91 Gram dengan total keseluruhan shabu seberat 137,57 Gram (1 Ons 37 Gram).

Barang bukti yang disita petugas kepolisian,1 buah plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat ± 0,87 gram beserta bungkusnya. 1 buah plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat ± 17,75 gram beserta bungkusnya.

1 buah plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat ± 48,72 gram beserta bungkusnya.
1 buah plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat ± 69,91 gram beserta bungkusnya.
1 buah bungkus permen Kopiko Bekas.
1 buah timbangan elektrik warna hitam.
10 pak plastik klip kosong.
1 buah ATM BRI no kartu : 6013012664951529 an : A.V
1 buah ATM BCA no kartu : 5379412134476190 an : A.V
1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam No Pol : W 4941 NFR.
1 buah Hp Merk VIVO warna biru dan sim card
1 buah HP Merk Infinix warna biru No Wa dan Sim card.
1 buah HP Merk Xiaomi warna hitam No Wa : +44 7949784952 dan no sim card.

Rencana tindak lanjut melengkapi administrasi penyidikan serta melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Sulton

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top