Liputan Seputar Kriminal

Maling Motor Ditangkap Satreskrim Polres Probolinggo Kota

PROBOLINGGO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Polres Probolinggo Kota berhasil mengamankan tersangka RB 30 pria nomaden yang sehari hari menjadi pembersih kaca mobil dilampu merah,

RB 30 Pria berasal dari kecamatan Cepu kabupaten Blora Jawa Tengah ini berhasil diamankan satuan polres kota Probolinggo, setelah diketahui melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dihalaman minimarket beberapa waktu lalu di jalan raya Bromo kelurahan Ketapang kecamatan Kademangan kota Probolinggo

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani menjelaskan bahwa pada saat tersangka melakukan aksi nya saat itu korban masuk kesebuah mini market dan meninggalkan motornya di depan area parkiran tersebut dalam keadaan kunci motor yang masih menempel, 19/4/24.
Sehingga aksi kejahatan untuk membawa kabur motor tersebut terekam jelas oleh Pelaku RB, disaat bersamaan pelaku yang sedang menghitung uang logam dari hasil mengelap kaca mobil setiap kendaraan yang melintasi di traffic light, dan akan ditukarkan dengan uang kertas kepada kasir minimarket tersebut, Saat pelaku Melihat Az (14) datang dengan menggunakan motornya tak sengaja RB melihat kunci masih menempel di motor Yamaha Mio yang ditinggal pemiliknya.

Merasa situasi sudah aman kemudian pelaku langsung melakukan aksinya dengan membawa Kabur motor tersebut Jumat malam 22.30WIB,
“Saat itu tersangka RB yang melihat kunci motor masih menempel di kendaraan milik korban AZ 14 yang terparkir didepan minimarket tersebut langsung dibawa kabur,”ujarnya

“Kebetulan pelaku pada saat kejadian sedang duduk dikursi sambil menghitung uang recehan nya untuk dia tukarkan kepada kasir minimarket”imbuh nya

Menurut AKBP Wadi Sabani selang beberapa hari kejadian pihaknya mendapati laporan dari warga sempat melihat pelaku yang mencurigakan sedang mengecat ulang motor hasil curiannya untuk menghilangkan barang bukti jejak kejahatan nya dengan mengganti warna menggunakan Pilok, di jalan Merbabu Kelurahan Triwung Lor Kecamatan Kademangan,

Warga yang melihat dan curiga dengan gerak gerik nya langsung menghubungi ke petugas kepolisian, setelah kita datangi dan melakukan pengecekan pada noka nosin, diketahui bahwa motor tersebut memang benar dari hasil kejahatan (curanmor) milik korban AZ yang sempat hilang beberapa waktu lalu, kemudian pelaku langsung kita amankan beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio dan dibawa ke Mapolres Kota Probolinggo guna untuk pemeriksaan lebih lanjut” ungkapnya,

Atas perbuatannya tersangka RB dikenakan pasal 362 KUHP pidana ancaman 5 tahun penjara”tutup Wadi

Ida y

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top