Liputan Seputar Kriminal

Begal Payudara Dibekuk Satreskrim Polresta Sidoarjo

SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Bagi siapapun seorang laki laki yang dengan sengaja telah memegang payudara seorang wanita dimana pun berada dan atau sudah menikah atau belum, berarti telah melakukan pelanggaran tindak pidana kesusilaan, Kejadian pelaporan tanggal 30 Maret 2024 dan kronologisnya hari Rabu tanggal 17/4/24 di Desa Sambibulu Kecamatan Taman Sidoarjo. Hari ini konferensi pers rilis kembali di gelar.

“Korban bernama Mawar, perempuan, umur 20 Tahun, Mahasiswa, Dusin Sambibulu Kecamatan Taman.

Pelaku/tersangka diketahui, M.A.K, laki-laki, umur 29 Tahun, Karyawan Swasta, warga alamat dusun Sambibulu Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo.

Lanjut Tobing menjelaskan, modus operandi pelaku M.A.K melakukan kejahatan seksual dimuka umum (begal payudara) dengan
cara mendekati korban yang mengendarai sepeda motor, kemudian memepet korban dari
sebelah kanan korban, disebelah kiri pelaku, dan pada saat sudah dekat, sekira ½ meter
pelaku langsung memegang payudara korban sebanyak 1 kali menggunakan tangan
kiri yang mengenai payudara korban sebelah kanan.

Barbuk yang di sita petugas polisi,
1 Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna putih.

Hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024 SPKT Polresta Sidoarjo telah menerima laporan dari A.P (Ayah korban) terkait dengan dugaan peristiwa tindak pidana kejahatan seksual dimuka umum (begal payudara) yang dilakukan oleh M.A.K, terhadap korban.

Peristiwa tersebut dapat terungkap bermula pada hari Jumat tanggal 29/3/24 sekitar jam 23.15 wib, korban sepulang berkunjung dari rumah neneknya menuju rumahnya yang beralamatkan di Desa Sambibulu Rt 02 Rw.01 Kecamatan Taman, pelaku menggunakan sepeda motor, pada saat melintasi Rute Desa Sambibulu Kecamatan Taman.

Korban yang sebelumnya merasa kecapean karena kejauhan berkeliling, tiba tiba dari belakangnya merasa ada yang mengikuti atau membuntutinya,ada
pengendara yang memepet korban, dari sebelah kanan, dengan menggunakan sepeda
motor beat warna putih, kemudian laki-laki tersebut melakukan perbuatan kejahatan seksual
di muka umum (begal payudara) dengan cara mendekati sepeda motor korban dari sebelah
kanan korban, kemudian sekira ½ meter, pelaku langsung memegang payudara korban
sebanyak 1 kali menggunakan tangan kiri yang mengenai payudara korban yang
sebelah kanan.

Setelah itu secara spontan korban berteriak “MALING-MALING”, lalu
korban langsung mengejar pelaku sambil menyenggol motor pelaku dari belakang, kemudian
jatuh bersama, selanjutnya ada beberapa warga yang menolong kemudian pelaku mendengar
korban berteriak kepada beberapa warga bahwa pelaku habis melakukan begal payudara.

Tak lama kemudian ada petugas Kepolisian datang lalu saya di bawa ke Polresta Sidoarjo, kejadian tersebut korban mengalami luka-luka di bagian kaki hingga menjalani operasi di sebuah Rumah Sakit Daerah Sidoarjo, celetuknya.

Hasil pemeriksaan terhadap korban didapatkan keterangan bahwa kejahatan seksual dimuka
umum (begal payudara) tersebut telah terjadi 1 kali yaitu pada tanggal 29/3/24
di Desa Sambibulu Kecamatan Taman, dan pelaku M.A.K. dirinya mengakui sebanyak 1 kali
melakukan kejahatan seksual dimuka umum (begal payudara) terhadap korban.

Alhasil dari fakta tersebut, Kanit penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoajro telah menetapkan M.A.K. menjadi tersangka dan untuk kepentingan pemeriksaan terhadap tersangka
dilakukan penahanan.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Asob SH SIK MH memaparkan, kin pelaku M.A.K. melakukan kejahatan seksual dimuka umum (begal payudara)
merasakan kesenangan pribadi dan ada dorongan nafsu untuk melakukannya, terjerat Pasal 281 KUHP, barang siapa dengan sengaja melanggar kesusilaan di muka umum, terancam hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,atau Pasal 6 huruf b UU RI No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,papar Asob. Sulton

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top