Kronik polri

Polsek Sidoarjo Kota Bekuk Pelaku Curanmor

SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Segenap Unit Reskrim Polsek Sidoarjo Kota Berhasil membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), hanya dalam kurun waktu cuma 6 jam, tragedi pencurian pada hari Senin tanggal 01/4/24 pukul 18.50 wib di jalan Magersari gang 3 Kecamatan Sidoarjo Kota.

“Tampak terlihat jelas disaat Kanit Reskrim Polsek Sidoarjo kota Iptu Supatman bersama tiga anggota nya, menggelandang tersangka curanmor di naikkan mobil dan langsung di masukkan ruang sidik Unit Reskrim.

Disampaikan, Pelaku/Tersangka curanmor ini di kejar hingga ke area Bendul merisi Kecamatan Wonokromo Surabaya Kota, masuk lorong gang kecil, dan saat akan disergap oleh tim unit Reskrim Polsek Sidoarjo Kota pelaku sempat melawan petugas Kepolisian.

Kerja Cerdas Tugas Unit Reskrim Polsek Sidoarjo kota dalam apresiasi pimpinan juga Kapolsek Sidoarjo Kota Kompol I Gusti Agung Ananta P SH SIK MH.

Lanjut Agung Ananta saat menyidik tersangka di ruangan unit Reskrim menyampaikan, pelaku diketahui berinisial FR, laki laki, sekira umur 35, warga Lampung Tengah.

Ia menggondol sepeda motor milik seorang wanita, dan motor jarahannya lalu di jual ke orang lain seharga Rp 3.000.000, dan pelaku juga memberikan komisi kepada makelar nya senilai Rp 400.000,

Berdalih habis bercerai dengan Istrinya, pelaku nekat melakukan aksinya karena terlilit perekenomian jelang hari Raya lebaran idul Fitri ini, dan selang mencuri pelaku melarikan diri ke area Surabaya.

Syukur Alhamdulillah pelaku berhasil kita ringkus dan kita amankan kurang lebih dari 6 jam, selang ba,da dhuhur sang korban melaporkan ke SPKT Polsek Sidoarjo Kota, dan sekira pukul 17.00 wib , Unit Reskrim Polsek Sidoarjo Kota sudah kembali ke Mapolsek dengan membawa tersangka.

Kapolsek Sidoarjo Kota Kompol I Gusti Agung Ananta P SH SIK MH menyampaikan, kini pelaku terjerat Pasal 363 KUHP Pencurian dan pemberatan, si pelapor/korban DS,warga jalan Magersari gang 3, Kelurahan Magersari Kecamatan Sidoarjo kota.

Pelaku berhasil kita ungkap berkat laporan dan komunikasi bukti Cctv, juga dibantu saksi satu M, 26 Tahun, Laki-laki,warga alamat Jalan Kalibokor Kencana 2/21 RT 05 RW 05 Kelurahan Pucang Sewu Kecamatan Gubeng Kota Surabaya.

Sejumlah barbuk yang kita amankan, Foto Copy BPKB Sepeda Motor Honda Beat Nopol : W-5767-Q, juga Uang hasil penjualan Sepeda Motor Honda Beat sebesar Rp. 2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah.

Kini pelaku kita jerat 5 tahun bui, menginap di hotel prodeo jeruji besi penjara Mapolsek Sidoarjo Kota, imbuh I Gusti Ananta. Sulton

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top