Liputan Seputar Kriminal

Tiga Pelaku Gangster Pembunuh Dibekuk Polresta Sidoarjo

SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Tragedi seseorang yang tewas di pinggir jalan pahlawan Kecamatan Sidoarjo Kota yang di duga di bunuh oleh sekelompok gangster, kini Satreskrim Polresta Sidoarjo kembali berhasil mengungkap dan mengamankan 7 orang tersangka, hari ini personil rilis Polresta Sidoarjo telah di mulai hari Selasa tanggal 2/4/24 pukul 10.00 wib.

“Tindak pidana kekerasan melakukan/turut serta melakukan kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan,di muka umum secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang mengakibatkan luka berat atau MD. Kali kejadian pada tanggal 10/3/24 pukul 01.35 wib di jalan pahlawan Kecamatan Sidoarjo Kota Kabupaten Sidoarjo depan balai PMKS Dinsos Pemprov Jatim.

“Ketiga korban diketahui, AM ,anak korban, laki laki, umur 17 tahun, pelajar, warga alamat Kecamatan Sukodono, hasil otopsi bahwa sebab kematian korban akibat tampul pada wajah, patah tulang tengkorak, dan pendarahan pada otak.

Lalu MLH, laki laki, umur 20 tahun, warga kecamatan Taman, luka berat, lecet pada bibir, lecet pada hidung, lecet pada tangan kanan, lecet telapak kaki kanan, patah tulang terbuka pada lengan bawah tangan kiri, patah tulang tertutup paha kanan.

Lalu MABS, anak, laki laki, umur 16 tahun, warga desa pertapan Maduretno Kecamatan Taman, alami benjolan kepala bagian belakang, lecet pada leher belakang, lecet punggung kanan, dan memar lengan kiri bawah.

Para tujuh pelaku dok berinvestasi, MS, 17 tahun, laki laki, pelajaran, warga Kecamatan Beji, dan AA, 18 tahun, laki-laki, pelajar, warga kecamatan Sedati.

Dan lima yang mengeroyok korban, BA,laki laki, umur 18 tahun, pelajar, warga Porong, dan RA, laki laki, umur 21 tahun, wiraswasta, warga Porong, dan BR ,laki laki, umur 16 tahun, pelajar, warga kecamatan Porong, serta HE, laki laki, umur 15 tahun, pelajar, warga Kecamatan Porong, juga MR, laki laki, umur 17 tahun, pelajar, warga kecamatan Porong, Sidoarjo.

Di picu oleh dua pelaku kubu kelompok gangster bernama Brother Setara dan Selatan Beat Down telah mengejar kelompok Antipaancel, mengendarai sepeda motor brong brongan, dan setiba ketemu pihak lawan telah menabrak, menendang, mengeroyok bahkan hingga si korban meninggal dunia di tempat.

Sejumlah barang bukti yang diamankan Kepolisian, pakaian pelaku, pakaian korban, 1 buah ruyung , dan sepeda motor Yamaha Mio warna putih.

Kronologis tertangkapnya para pelaku gangster, di hari Sabtu malam yang ini tanggal 9/3/24 pukul 18.30 wib kelompok korban MLH dan korban AM mengikuti kopdar yang diselenggarakan oleh komunitas nya,di Krian, lanjut pukul 23.00 wib mereka melakukan konvoi sepeda motor gabung dengan komunitas lain bergerak menuju Gresik, dan akan ke Surabaya namun tidak jadi, lalu putar balik ke Sepanjang, dan rombongan korban melewati arah Bungurasih dan melewati layang Waru , masih menuju ke arah Sidoarjo Kota.

Saat itu korban AM membonceng MLH pake sepeda motor Yamaha Mio putih,lalu rombongan melintasi jalan KH mukmin dan akan menuju ke jalan Diponegoro, tepat di atas jembatan sudah ada kelompok pelaku yang mengendarai motor, saat itu berterima dan menyuruh rombong korban untuk berhenti, karena saat itu korban AM menggunakan pakai komunitas lain bertuliskan Anti Paancel.

Karena ketakutan korban AM yang membonceng MLH berada di depan rombongan dan memacu kendaraannya menuju jalan pahlawan, sedangkan teman korban yang berada di belakangnya setelah melintasi rel kereta api langsung belok kiri karena ketakutan.

Dan saksi dari MABS, melihat korban AM dan korban MLH sudah terjatuh dari sepeda motor dan saat itu saksi MABS melewati kedua korban yang jatuh.

Kemudian, AM ditemukan meninggal dunia di TKP, sedangkan korban MLH dibawa oleh masyarakat ke RSUD Sidoarjo, atas kejadian tersebut Tim unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan olah TKP, analisa cctv dan proses penyelidikan, lalu tanggal 25/3/24 tim berhasil melakukan identitas terhadap para pelaku dan menangkap terhadap 7 orang terduga pelaku tersebut.

Akibat dari kelompok, kelompokan inilah yang menyebabkan muda mudi jamaah sekarang lepas kontrol, dan kurangnya didikan atau pengawasan dari para orang tua masing masing, atas insiden tersebut semoga menjadi contoh dan awal untuk bisa mendidik para buah kita masing masing, Jangan dibiarkan mereka kluar malam tanpa ada kepentingan yang urgent.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing SH SIK MSI didampingi Kabag ops dan Kasat Reskrim Kompol Agus Sobarnapraja SH SIK MH menjelaskan, kini pelaku terjerat Pasal 80 ayat 1 dan ayat 3 Jo pasal 76 c UU no 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlu anak, dan pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHPidana terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun bui, menginap di hotel prodeo jeruji besi penjara Polresta Sidoarjo, pungkasnya. Sulton

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top