SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Unit Pidum dan Unit Reskrim Polsek Candi Polresta Sidoarjo kembali sukses menangkap pelaku dugaan para pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam, tragedi tanggal 05 Maret 2024 Sekira Pukul 01.00 Wib di pinggir jalan raya Desa Gelam Kecamatan Candi Sidoarjo.
“Korban diketahui Y , umur 17 Tahun, pelajar, Kabupaten Pasuruan mengalami luka di kepala bagian kiri diduga akibat benda tajam), dan
L. , umur 17 Tahun pelajar, Kabupaten Pasuruan Mengalami luka memar di mata kiri dan pipi kiri,serta D, umur 16 Tahun, Pelajar, Kabupaten Pasuruan,Kehilangan sepeda motor Honda Beat Nopol : N 2757 TEO).
“Para tersangka diketahui berjumlah 10 Orang (5 Dewasa, 5 Anak, Tersangka Pengeroyokan 3 Tersangka (2 Dewasa & 1 Anak), G.W, laki laki, umur 18 Tahun, Kec. Tanggulangin,(Berperan memukul korban di rahang 2 kali dan bahu satu kali, A.F.,laki laki, umur 19 Tahun, warga Kecamatan Tanggulangin (Berperan memukul 5 kali kearah punggung korban), dan A.D. (Anak), laki laki, umur 17 tahun, Kecamatan Tanggulangin,(Berperan memukul 1 kali kearah rahang).
Tersangka Pencurian sepeda motor 2 Tersangka (1 Dewasa dan 1 Anak), M.Y.S, umur 19 tahun, Pelajar, Kecamatan Krembung, berperan mengambil sepeda motor Honda Beat milik D dan beserta HP yang ditaruh di jok sepeda motor dan mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan motor.
” F.R. (Anak),umur 17 Th, Kecamatan Prambon,berperan berada di TKP sewaktu kelompok pelaku yang lain mengambil sepeda motor dan menarik keuntungan barang hasil kejahatan dan mendapatkan keuntungan Rp.300.000,_ dari M.D.P. dan Rp.1.000.000,- dari M.Y.S.
Tersangka Penadahan 1 Tersangka Dewasa, M.D.P., umur 22 Tahun, Kecamatan Tulangan,berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan pencurian sepeda motor Honda Beat dari M.Y.S.
Tersangka menguasai sajam 4 Tersangka (1 Dewasa, 3 Anak ), M.J. (Anak), umur 15 Tahun, Pelajar, Kec/Kab. Sidoarjo,M. I (Anak),umur 16 Tahun, Pelajar, Kec/Kab. Sidoarjo
Peran kedua pelaku adalah sebagai pemilik senjata tajam sebilah clurit yang sewaktu kejadian dibawa dan disimpan didalam jok sepeda motor.
Dan K.A (Anak), umur 17 Tahun, Pelajar, Kecamatan Tulangan, (Berperan membawa senjata tajam sebilah clurit), juga
A.D.R , umur 19 Tahun, Pelajar, Kecamatan Tulangan (Berperan membawa senjata tajam sebilah clurit).
Disampaikan, modus operandi para pemuda tersebut, awalnya para pelaku melakukan konvoi dengan membawa senjata tajam, dan setelah bertemu dengan korban yang berasal dari kelompok lain, para pelaku melakukan kekerasan terhadap para terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam dan tangan kosong,pelaku yang lain juga mengambil sepeda motor milik korban.
“Barbuk yang diamankan Kepolisian, 4 bilah senjata tajam, 1 Pasang plat nomor N 2757 TEO, HP OPPO A57, Uang tunai Rp.1.803.000.
Kronologis tertangkapnya pelaku,ketiga korban Y, D dan L bonceng 3 menggunakan sepeda motor Honda Beat Nopol : N 2757 TEO berangkat dari Pasuruan menuju warung kopi di Porong.
Saat itu L mendapatkan pesan (DM) dari sebuah akun IG yang
menyuruh untuk ke Candi Sidoarjo, selanjutnya para korban sempat berhenti untuk mengisi BBM di SPBU Jalan Raya Gelam Candi, sewaktu para korban menuju kearah selatan dan bertemu dengan kelompok konvoi sepeda motor, Saat itu para korban diarahkan untuk menuju di daerah yang sepi di tepi sawah dan ditempat tersebut, saat itu L menjelaskan bahwa dirinya anak Genk.
Lalu dirinya dipukul berulang kali, sedangkan Y dibacok kepalanya menggunakan senjata tajam, Saat itu D dipaksa naik motor oleh kelompok pelaku dengan menggunakan motor pelaku dan diturunkan di Alun Alun Sidoarjo. Selanjutnya sepeda motor Honda Beat milik D yang sebelumnya berada di Desa Gelam Kecamatan Candi kab. Sidoarjo telah diambil oleh para pelaku berikut HP yang ada di dalam jok motor tersebut.
Atas kejadian tersebut, Tim Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 10 orang terduga pelaku di atas, hasil pemeriksaan terhadap pelaku bahwa yang menjadi motif pengeroyokan tersebut dikarenakan pelaku yang berasal dari kelompok “selatanmisterius Sidoarjo yang berada dibawah bendera “ALL STAR” telah mendapatkan pesan melalui Instagram dari kelompok
“erbe19sidoarjo” untuk bergabung dengan titik kumpul di Porong.
Setelah bergabung kemudian melakukan konvoi menuju arah Gelam Candi Sidoarjo dengan membawa senjata tajam dan bertemu dengan kelompok korban yaitu “bentengan22 pasuruan” yang berada dibawah bendera “GANGSTER”.
Dengan adanya hal tersebut, para pelaku melakukan kekerasan terhadap korban dan mengambil sepeda motor milik korban D.
Disampaikan, motif dari para pelaku melakukan kekerasan terhadap korban karena berbeda kelompok.
Sementara Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing SH SIK MSI dan Wakapolresta Sidoarjo AKBP Denny Agung Andriana SH SIK MH didampingi Kasat Reskrim Kompol Agus S SH SIK MH menjelaskan, kini pelaku terjerat Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP.
“Barang siapa dengan sengaja terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka atau
rusaknya barang”, terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Serta pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
“Melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”, terancam hukuman pidana penjara 3 Tahun 6 Bulan dan / atau denda paling banyak Rp.72.000.000.
Dan Pasal 363 KUHP Pencurian dengan pemberatan dengan ncaman pidana penjara 7 Tahun.
Dan untuk Pasal 480 KUHP
Untuk menarik keuntungan, menjual, menyimpan menyembunyikan benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan terancam pidana 4 tahun, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.Tanpa hak memiliki, menguasai, membawa, menyimpan dan menggunakan senjata penusuk, senjata penikam.
Ancaman pidana penjara 10 Tahun.
Sat Reskrim Polresta Sidoarjo telah menginventarisir komunitas-komunitas yang selama ini beberapa kali telah melakukan tindak pidana dan meresahkan masyarakat dengan melakukan konvoi dan menganggu pengguna jalan lainnya, untuk itu Sat Reskrim Polresta Sidoarjo telah membentuk Timsus untuk melakukan penegakkan hukum secara tegas terhadap aktivitas komunitas pemuda yang melakukan konvoi dan tindak pidana baik pengeroyokan maupun
perusakkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sidoarjo khususnya di Bulan suci Ramadhan ini, pungkasnya. Sulton
