SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Terjaringnya 150 aksi pembalap liar yang membahayakan pengendara sepeda motor itu sendiri kini telah mendapat surat teguran tegas dari Satlantas Polresta Sidoarjo, Sabtu tanggal 16/3/24 dimulai pukul 09.00 wib hingga selesai proses pendataan pemotor yang telah melanggar tidak sesuai standarisasi, dan pemotor juga tidak membawa surat surat Kendaraan.
“150 orang pemilik sepeda motor balap liar di arteri Porong mendapat surat cinta/surat tilang dari Satlantas Polresta Sidoarjo, proses pendataan penilangan pemotor langsung ter eksekusi hari ini juga.
Kanit Turjawali Satlantas Polresta Sidoarjo AKP Sugeng Sulistyono SH bersama anggotanya menjelaskan, di dalam momen ops keselamatan semeru 2024, dan ops Razia motor yang tidak sesuai spek standarisasi kendaraan, saya perintahkan seluruh personil untuk memproses memberikan surat tilang/surat cinta.
Tindakan tegas oleh Satlantas Polresta Sidoarjo ini bentuk demi terciptanya keamanan di jalan dan bentuk kepedulian Satlantas Polresta Sidoarjo atas keselamatan saat berkendara di jalanan, dan dari sinilah untuk memberikan rasa efek jera terhadap muda mudi jaman sekarang yang suka balap liar beradu ketebalan nyawa.
Balap liar bukan tempat nya di jalan raya umum, itu malah membahayakan keselamatan diri sendiri, juga merepotkan orang lain, maka dari itu bagi adik adik yang suka balap liar sebenarnya itu ada tempat dan arena nya sendiri, tuturnya.
Sementara Kasat Lantas Polresta Sidoarjo Kompol Indra Budi W, SH SIK menambahkan, sesuai instruksi Kapolresta Sidoarjo saya apresiasi kinerja dan tugas unit Turjawali serta unit Kamseltibcar, hanya dengan cara inilah untuk menekan dan mengantisipasi kecelakaan dan juga menekan aksi balap liar yang tidak ada untungnya.
Para pemilik kendaraan bermotor yang terkena tilang ini nanti mengambilnya di Kejaksaan Negeri Sidoarjo, kalaupun diambil harus memenuhi kelengkapan standarisasi motor tersebut secara detail, tuturnya. Sulton
