SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo kembali meringkus ke 6 tersangka tindak kejahatan pencabulan dan persetubuhan, hari Jumat tanggal 8/3/24 pukul 15.00 wib pers rilis kembali digelar di Mapolresta.
Adapun keenam pelaku tersebut, mulai dari umur tua juga muda mudi, semuanya warga masyarakat Kabupaten Sidoarjo.
“Korban sebut saja mawar ada 6 orang yang dalam musuh selimutnya tersangka.
Ke enam pelaku /tersangka ini dalam modus operandinya telah melakukan upaya ancaman dan bujuk rayunya guna untuk bisa menyetubuhi dan mencabulinya,ada pelaku tua kira kira umur 60 tahun ke atas bisa membujuk korbannya untuk di cabuli dengan cara mengajak korban bermain drama pocong pocongan, ada lagi korban yang tetangganya sendiri dicabuli dan disetubuhi hingga berkali kali, juga ada korbannya yang diajak jalan jalan keliling Sidoarjo lalu berujung ke hotel dan disetubuhi, imbuh Kanit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo.
” 6 Barang bukti yang diamankan Kepolisian, sebuah dan sejumlah pakaian yang dikenakan oleh sang korban.
Berdasarkan laporan korban ke SPKT Polresta Sidoarjo, Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo bergerak cepat dan menyelidiki 6 kasus tersebut secara bersamaan, dan selanjutnya unit Reskrim PPA bisa membekuk dan meringkus para keenam pelaku tersebut guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di Polresta Sidoarjo.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus S,SH didampingi Kanit PPA dan Kasi Humas memaparkan, kini keenam pelaku tindak kejahatan persetubuhan atau pencabulan terjerat Pasal 81/82 KUHP junto ayat 2 tahun 2019 tentang cabul dan perlindungan korban cabul/persetubuhan terancam hukuman penjara 15 tahun bagi pelaku cabul dan 15 tahun bagi pelaku persetubuhan, pungkasnya. Sulton
