JAMBI – PERSBHAYANGKARA.ID
Bertempat di Aula Lokamanginti, Polresta Jambi kembali menggelar Press Conference terkait pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Jambi pada Selasa, 5 Maret 2024.
Kegiatan tersebut dihadiri, Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, S.IK. MH, didampingi oleh Kasat Resnarkoba Kompol Johan Christy Silaen, S.IK. MH, Kasi Propam Akp Imam Budiyanto, SH, Kasi Humas Ipda Deddy Haryadi, KBO Satresnarkoba Ipda Reny Widya, SH, serta Penyidik-penyidik pembantu Satresnarkoba.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi menyampaikan, Satnarkoba Polresta Jambi berhasil Pengungkapan sebanyak 7 kasus perkara Narkotika, “4 (Empat) perkara Shabu, 1 (Satu) perkara Ganja dan 2 (Dua) perkara Pil ekstasi dengan mengamankan sebanyak 10 orang tersangka Sembilan diantaranya laki-laki dan Satu perempuan,” kata Kapolresta.
Kronologi penangkapan ini berawal dari Informasi dari masyarakat serta analisa terhadap beberapa kasus Narkotika kemudian dilakukan tindakan pengamanan, total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan Shabu seberat 1.695,74 Gram, jika di Rupiahkan senilai Rp.2.204.462.000,- dan Pil Ekstasi sebanyak 1.860 butir dengan nilai ekonomis setara Rp.651.000.000,- serta Narkotika jenis Ganja seberat 1.000 Gram dengan nilai ekonomis setara Rp.3.000.000,-.
Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, “keberhasilan dalam pengungkapan berbagai kasus tindak pidana Narkotika ini bukti dari komitmen Polri dalam memberantas Narkotika di Jambi,” tambah Kapolresta.
Tersangka saat ini diamankan di Polresta Jambi, Pasal yang dikenakan Pasal 111 ayat 1 atau 112 ayat 2 atau 114 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana Mati atau Pidana Seumur Hidup. Hms
