Liputan Berita Politik,Hukum dan Keamanan

Penyerahan Dokumen Tiga Desa di Pengadilan Negeri Muara Bulian Ditolak

BATANGHARI – persbhayangkara.id JAMBI

Ketua Umum PKN RI Pusat Patar Sihotang, SH.MH dan tim PKN Batanghari menolak Eksekusi Dokumen 3 Desa di Pengadilan Negeri Muara Bulian, Kabupaten Batanghari propinsi Jambi Karena Tidak Sesuai. Senin (04/12/2023)

Kades yang tidak memberikan APBDES dan LPJ APBDES dapat di Pidanakan Sesuai Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008.

Pemantau Keuangan Negara (PKN) Bersama Ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi melakukan Eksekusi Hasil Putusan Penetapan Eksekusi PTUN Jambi. Demikian di sampaikan oleh Patar Sihotang.SH.MH Ketua Umum PKN pada saat konferensi pers di depan Kantor PN Muara Bulian. Senin (04/12/2023)

Patar Sihotang yang di dampingi tim PKN Kabupaten Batanghari mengatakan bahwa eksekusi dokumen Informasi ini terpaksa di lakukan lewat pengadilan Negeri kepada 3 Kepala Desa karena para termohon eksekusi tidak mau memberikan secara sukarela hasil Putusan Komisi Informasi Provinsi Jambi

Adapun hasil putusan itu adalah putusan sengketa Informasi PKN sebagai Pemohon melawan 3 Kepala Desa sebagai termohon antara lain Kepala Desa Kembang Seri, Kepala Desa Kubu Kandang dan Kepala desa Rengas IX. Kata Patar Sihotang, SH.MH

Patar Sihotang menjelaskan eksekusi ini berawal dari informasi masyarakat bahwa diduga ada penyimpangan dan dugaan korupsi pada penggunaan dana Desa dan dana lainnya, selanjutnya sesuai dengan SOP PKN sebelum melaksanakan Investigasi terlebih dahulu mendapatkan informasi awal berupa APBDES dan LPJ APBDES dan daftar aset dan LPJ penggunaan dana covid 19, untuk mendapatkan informasi awal tersebut PKN melakukan Permohonan Informasi sesuai dengan Mekanisme UU no14 Tahun 2008 dan Perki 1 Tahun 2018 tentang standar informasi dana Desa. Kepada 3 kepala Desa tersebut diatas, sebut Patar Sihotang.

Namun tidak direspon, sehingga PKN melakukan keberatan sesuai mekanisme Perki 1 Tahun 2021 dan Perki 1 Tahun 2018 dan surat keberatan PKN itu pun tidak di respon atau di tanggapai sehingga PKN melakukan Pendaftaran sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi Provinsi Jambi sesuai dengan mekanisme Perki 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Sengketa Informasi Publik.

Patar Sihotang menjelaskan adapun tujuan Permohonan Ini untuk mendapatkan Informasi awal atau bukti awal dalam melaksanakan Investigasi dan Observasi tentang dugaan Korupsi di Desa-Desa seperti di maksud pada pasal 2 ayat 2 PP 43 Tahun 2018 tentang Peran serta masyasarakat dalam pembrantasan dan Pencegahan tindak pidana Korupsi dan lebih utama lagi sebagai bahan edukasi kepada seluruh para Kades, di seluruh wilayah Republik Indonesia bahwa APBDES dan LPJ APBDES bukanlah informasi rahasia atau tertutup namun terbuka dan semua masyarakat wajib mengetahuinya.

Karena dana Desa berasal dari APBN yang berasal dari pajak rakyat.

Setelah dilakukan persidangan di Komisi Informasi Provinsi Jambi, maka diperoleh hasil bahwa 3 Kepala Desa sebagai termohon akan memberikan Informasi yang di mohonkan PKN, adapun informasi publik yang di mohonkan PKN adalah APBDES,LPJ APDES dan LPJ penggunaan dana Covid 19 dan laporan aset Desa demikian di sampaikan Patar Sihotang.

Patar Sihotang juga menjelaskan, bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Informasi Jambi yang sudah Incrah atau berkekuatan tetap, Tim PKN Batanghari mendatangi 3 kepala Desa tersebut.

Namun mereka memberikan dokumen yang tidak sesuai harapan atau yang di mohonkan oleh PKN, sehingga PKN melakukan Permohonan Eksekusi seperti dimaksud pada peraturan Mahkamah Agung Nomor 002 Tahun 2011 Tentang Prosedur Sengketa Informasi di Pengadilan Umum, maka PKN memohon agar Ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian melaksanakan eksekusi Putusan Komisi Informasi Jambi.

Persidangan Eksekusi yang di Pimpin langsung ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian Sri Peni Yudawati. SH sudah di laksanakan sebanyak 3 kali, namun 3 Kepala Desa termohon Eksekusi belum bersedia memberikan Informasi Publik, sesuai amar Putusan Komisi Informasi Jambi

Sehingga sampai sekarang pesidangan ke 4 hari senin tanggal 4 November 2023 PKN memutuskan Tidak menerima Dokumen tersebut sebelum semua lengkap dan utuh sesuai amar Putusan, Permendagri No.20 Tahun 2018. Ungkap Patar Sihotang yang datang dari Jakarta
Patar Sihotang dan Tim PKN Batanghari berharap agar para Kepala Desa memberikan Dokumen sesuai dengan amar putusan, Untuk menghindari Tuntutan Pidana PKN.

Sebagaimana di sesebut pasal 52 UU No 14 tahun 2008 tentang Pidana Khusus Keterbukaan Informasi dan apabila tidak di berikan juga maka PKN akan meminta Berita acara dari Ketua Pengadilan, sebagai Bukti PKN melaporkan Pidana ke Polda Jambi Ucap Patar Sihotang, Mengakhiri Konfrensi Pers dan langsung menuju Mobil untuk menuju Jambi, karena besok sesudah melaporkan Kepala Desa Kampung Baru, Kecamatan Maro Sebo Ulu di Polda Jambi.

(Hermanto)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top