Liputan Seputar Kriminal

Miris, Bocah SD Menjadi Pelampiasan Nafsu Ayah Tirinya Selama 4 Tahun

Sungguh malang nasib Z gadis belia berusia 13 tahun, sejak usia 9 tahun kehormatan nya yang sudah di renggut paksa oleh NS usia 34 tahun adalah ayah tirinya, kejadian bermula sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar kelas 4, saat itu korban Z masih berusia 9 tahun, Dari Sejak tahun 2019 hingga tahun 2023, dan kini korban berusia 13tahun,

Dari hasil penyelidikan korban mengaku dicabuli ayah tirinya sebanyak 20 kali, ia merasa tidak kuat atas pencabulan yang berkali-kali dilakukan oleh tersangka NS ayah tiri korban, kejadian tersebut berangsur cukup lama, dan berjalan sekitar 3 tahun,

Kapolres Polrobolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani menjelaskan, bahwa adanya kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur kini kembali terulang, NS adalah Seorang sopir transportasi, warga Desa Lemah Kembar Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo.

“Pencabulan pertama kali dilakukan dikamar korban pada pukul 01.00 wib, melihat anak tirinya belum tidur, tersangka masuk kedalam kamar korban dengan memberikan segelas minuman, setelah korban selesai minum, korban langsung tertidur, sejak itu aksi bejat pelaku menodai Z yang masih berusia 9 tahun, pada tahun 2021, dan pencabulan tersebut terulang terus menerus sampai tahun 2023, hingga usia korban 13 tahun,

Usai melampiaskan nafsunya, pelaku sering mengancam korban supaya tidak memberitahukan perbuatannya kepada siapapun, namun korban merasa tidak tahan atas perbuatan sang ayah tiri yang kerap melakukan pencabulan terhadap korban, lalu korban memberitahukan perbuatan ayah tiri tersebut kepada pamannya, kemudian pihak keluarga melaporkan ke Mapolres Probolinggo Kota.

Setelah mendapatkan laporan dari pihak korban, Polres Probolinggo Kota langsung menangkap tersangka dirumahnya Desa Lemah Kembar Kecamatan Sumberrasih Kabupaten Probolinggo Rabu 29/11/23

Lanjut Wadi, laporan dari keluarga korban, Serta hasil visum dan keterangan saksi-saksi, Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo Kota dengan cukup bukti untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka,”tandasnya

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga. Ida Y

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top