PROBOLINGGO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Maraknya pencabulan terhadap anak dibawah umur kini kembali terjadi di Desa Wringin Anom Kecamatan Tongas kabupaten Probolinggo. 22/11/2023.
L usia 33 tahun diduga pelaku pemerkosaan terhadap korban SY adalah gadis belia umur 17 tahun yang merupakan tetangganya sendiri, tepatnya di Desa wringin Anom kecamatan Tongas kabupaten Probolinggo.
AKBP Wadi Sa’bani S.H.S.I.K.M.H Kapolres Probolinggo Kota mengatakan bahwa benar adanya kejadian pencabulan anak dibawah umur, dan kini pelaku sudah diamankan Polres Probolinggo Kota,
” Saat ini Tersangka sudah di amankan, dan masih menjalani proses penyelidikan lebih lanjut” Ujarnya,
Menurut ibu korban langsung melaporkan perbuatan tersangka L ke Polres Probolinggo Kota yang sudah menyetubuhi putrinya (SY). Setelah korban menceritakan semua perbuatan biadap pelaku yang sudah menodainya.
Lanjut Wadi mengatakan, bahwa pada saat kejadian korban SY sedang berada di dalam rumahnya, sementara orang tua korban saat itu masih bekerja dan belum pulang, melihat rumah korban dalam keadaan sepi, dan terlihat korban sedang sendiri yang sedang asyik mainkan ponselnya duduk dikursi diruang tamu rumah korban dalam posisi pintu rumah terbuka, disitulah tersangka langsung masuk kerumah korban melalui pintu yang sudah terbuka sebelum nya, hingga timbul dari otak tersangka L untuk menyetubuhi korban 14.00 wib.
Setelah berhasil masuk pelaku memaksa korban memaksa untuk masuk ke salah satu kamar, ternyata kamar tersebut merupakan kamar milik korban yang berdekatan dengan ruang tamu, korban sempat melawan dan memberontak namun pelaku sempat mengancam korban sehingga korban tak berdaya dan aksi pelaku menyetubuhi korban selama 2 menit, setelah selesai perbuatan bejat nya pelaku pulang kerumah.
Setelah mendapatkan laporan dan juga saksi saksi satuan reskrim Polres Probolinggo Kota bergerak cepat menangkap pelaku L di sebuah rumah di Desa Tambakrejo Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo 13.00wib. 23/11/2023
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Didik Riyanto, menjelaskan berdasarkan bukti bukti yang sudah diamankan yakni:
-Satu rok milik korban
-Satu kaos warna hitam
-Satu CD warna ungu
-Satu celana pendek hitam milik tersangka.
Lanjut Didik, atas perbuatan tersangka dengan menyetubuhi anak dibawah umur, diancam dengan pasal 81 subs pasal 82 nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas uuri nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dirubah dengan uuri nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Tutup Didik Riyanto.
Ida y
