Liputan Berita Pemberantasan Narkoba ( Polri & BNN )

Pengedar Narkoba Warga Kraton di Ringkus Satresnarkoba Polresta Sidoarjo

SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Satresnarkoba Polresta Sidoarjo kembali sukses menangkap satu pelaku pengedar narkoba jenis sabu sabu, kejadian hari Sabtu, tanggal 23/9/23, sekira pukul 00.30 Wib, Tkp dalam kamar Kos Duaun Tundungan Desa Sidomojo Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo.

Barang siapa melanggar tindak pidana tanpa hak/melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi parantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram dan atau Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 Gram (jenis sabu).

Terjerat pasal 114 ayat (2) pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 112 ayat (2) pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda maksimum Rp.8.000.000.000,-ditambah 1/3 (sepertiga).

Tersangka diketahui berinisial
DP, Laki-laki, 30 Tahun, Swasta, warga dusun Sidomukti Rw 02 Desa Kraton Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo dan Kost di Dusun Tundungan Deaa Sidomojo Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo.

Didalam konferensi pers rilis Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro SH SIK MH menjelaskan, DP telah melakukan tindak Pidana tanpa hak/ melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi parantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 Gram dan atau Memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 Gram (jenis sabu).

Kejadian kronologis tertangkapnya pelaku, hari Sabtu, tanggal 23/10/23, sekira pukul 00.30 WIB di dalam kamar Kos di Dusun Tundungan Desa Sidomojo Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo telah melakukan penangkapan terhadap DP dan setelah di intrograsi benar ia mengaku sebagai kurir narkotika jenis sabu, lalu petugas menyuruh untuk menunjukan tempat menyimpan narkotika jenis sabu, dan saat digeledah ditempat kosnya ditemukan barang bukti berupa 1 poket narkotika jenis sabu , 2 bungkus Plastik klip kecil,1 bungkus plastik klip besar 1 buah sendok plastik , 1 buah timbangan elektrik warna hitam, anggota polisi juga menemukan 2 buah ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut.

Selanjutnya dilakukan penangkapan dan kita melakukan penggeledahan didalam rumahnya di Desa Sidomukti Desa Kraton Kec Krian dan menemukan barang bukti berupa 2 poket narkotika jenis sabu, 2 lembar potongan Isolasi warna putih , 1 buah Hp Merk oppo warna hijau No Sim Card + (662) 799 8611. selanjutnya dilakukan penyitaan dan DP berserta barang bukti dibawa ke polresta Sidoarjo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Barang Bukti yang disita petugas Kepolisian, 1 bungkus plastic yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat + 28,88 gram ditimbang beserta bungkusnya 1 bungkus plastic yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat + 1,10 gram ditimbang beserta bungkusnya
1 bungkus plastic yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat + 1,08 gram ditimbang beserta bungkusnya, 2 bungkus Plastik klip kecil, 1 bungkus plastik klip besar ,
1 buah sendok plastik, 1 buah timbangan elektrik warna hitam,
2 buah potongan sedotan plastik /Skrop, 1 kotak tempat sarung merk Wadimor, 2 lembar potongan Isolasi warna putih, 1 buah Hp Merk oppo warna hijau.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro SH SIK MH didampingi Kasat Narkoba Kompol Rudi Prabowo memaparkan, kini pelaku terjerat Pasal 112/114 dengan ancaman hukuman penjara 6/20 tahun bui, seorang mantan residivis tiada ujung kapoknya hingga ulahnya terus diulang, imbuhnya. Sulton

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top