Liputan Lintas Nasional

Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo, Tentang Komisi Penghasilan Ketua RT/RW

SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Rapat paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo di gedung aula hari ini senin tanggal 16/10/23 dimulai pukul 15.00 wib hingga selesai, dengan dipimpin oleh H Usman, perihal pembahasan perubahan Perda nomor 4 tahun 2017.

“Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo yang di mulai sore, dengan dihadiri oleh 25 orang pejabat /Camat dan Kadin dari berbagai Instansi terkait, perihal rapat yang dilakukan secara mendadak berdasarkan surat tembusan yang masuk kepada kantor DPR.

Lanjut Wabup Sidoarjo dalam pembacaannya, tentang penghasilan Ketua RT/RW agar supaya dilakukan secara berkelanjutan dan hak hak administratif supaya setingkat kepengurusan ke bawah lebih dipedulikan, juga menambah menumbuhkan perekonomian di Kabupaten Sidoarjo.

Pendapat Ketua Fraksi PKB Abah Mujayin menjelaskan, dari Fraksi PKB sejauh telah sepakat dan mendukung kinerja Pemkab Sidoarjo/DPRD Kabupaten Sidoarjo tentang perubahan Raperda nomer 4 tahun 2017, mengesahkan dan memberi imbalan hak hak komisi kepada Ketua RT/Rw se-kabupaten Sidoarjo memang sangat diperlukan.

Kami dari perwakilan Fraksi PKB telah ikut berpartisipasi memandang dan ikut andil juga peduli terhadap gaji/penghasilan Ketua RT RW di Sidoarjo ini, maka didalam Rapat paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo hari ini fraksi PKB menyetujui perihal wacana wacana yang di sampaikan oleh Legislatif ataupun non legislatif, kita tunggu pula instruksi hasil dari Pansus.

Sementara Wabup Sidoarjo Abah Subandi SH kepada awak media menyampaikan, terdengar kabar komisi tersebut mulai dari Rp 7000 dan Rp 12.000 , didalam kegiatan rapat Paripurna DPRD Sidoarjo ini semoga hak hak administratif bagi ketua RT/RW di kabupaten Sidoarjo segera terpenuhi dan terjawab.

Itupun hasilnya Pemkab Sidoarjo juga menunggu keputusan dari Pansus Kabupaten Sidoarjo, Pemkab Sidoarjo mencoba mempedulikan nasib dan hak para RT /RW demi terciptanya penumbuhan perekonomian di Kabupaten Sidoarjo ini, imbuhnya. Sult

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top