SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Segenap unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo kembali mengungkap tindak pidana perdagangan orang dengan modus
mengadakan/memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain,
tanggal 25 September 2023.
(Ditangani Unit Idik I Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo). Tempat kejadian perkara hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 sekira pukul 21.00 Wib, di sebuah kamar kost Desa Ngampelsari Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo.
“Korban diketahui R alias A, 32 tahun, perempuan, warga alamat Kelurahan Tembok Dukuh Kecamatan Bubutan Kota
Surabaya.
Tersangka diketahui R.F. 24 tahun, laki-laki, Swasta, warga alamat Desa Kalitengah Kecamatan Tanggulangin Kabupaten
Sidoarjo.
Dihadapan petugas Kepolisian pelaku mengakui perbuatan dan mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan cara menawarkan kegiatan prostitusi melalui aplikasi Whatsapps.
Segenap barang bukti yang ditemukan petugas Kepolisian, Uang Tunai Rp.300.000,disita dari korban ,uang Tunai Rp.80.000, disita dari tersangka, 1 buah Seprei warna merah muda.
Kronologi penangkapan pelaku,hari Senin tanggal 25/9/23 Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan dengan cara menawarkan kegiatan prostitusi di sebuah tempat kost di Desa Ngampelsari Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo.
Atas informasi tersebut, kemudian Penyidik melakukan kegiatan penyelidikan dan sekira
jam 22.30 wib melakukan tangkap tangan di sebuah kamar kost di Desa Ngampelsari Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo dan berhasil mengamankan Pelaku R.F yang berada dilokasi dengan ditemukan barang bukti uang tunai sebesar Rp.80.000.
Sedangkan didalam kamar didapati korban R alias A bersama dengan
seorang laki-laki yang telah melakukan hubungan badan, hasil pemeriksaan peristiwa bermula hari Senin tanggal 25/9/23 siang hari pelaku menghubungi korban, dan menyampaikan ada tamu
yang ingin berhubungan badan dengan imbalan Rp.300.000, Saat itu korban bersedia.
Kemudian diminta untuk datang jam 21.30 wib, setibanya di lokasi, pelaku menyerahkan uang sejumlah Rp.300.000.- kepada korban dan menyuruhnya untuk masuk kedalaman kamar yang didalamnya sudah ada tamu seorang laki-laki hingga akhirnya terjadi hubungan
badan.
Selanjutnya dilakukan tangkap tangan oleh Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo, hasil pemeriksaan terhadap pelaku R.F. mengakui telah mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dengan cara mengirimkan foto korban kepada “calon tamu laki-laki” melalui aplikasi Whatsapps untuk dapat melakukan hubungan badan dengan imbalan sebesar Rp.500.000.
Kemudian pelaku menghubungi korban, setibanya di lokasi pelaku menyerahkan uang sebesar Rp.300.000, kepada korban sedangkan pelaku menerima Rp.200.000,selanjutnya dipergunakan untuk membayar kost R p.50.000, dan membeli makan hingga tersisa Rp.80.000.
Dihadapan petugas Kepolisian pelaku mengaku baru kali ini menawarkan korban kepada tamu laki – laki untuk melakukan hubungan seks.
Lanjut Kusumo menjelaskan saat persrilis, motif dari tersangka menawarkan atau memudahkan perbuatan cabul untuk mendapatkan keuntungan semata.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro SH SIK MH didampingi Kanit Garda Iptu Bogra dan Kanit Pidum memaparkan, kini pelaku terjerat pasal 12 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang setiap orang yang mengunakan atau memanfaatkan korban tindak pidana perdagangan
orang dengan cara melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya dengan korban tindak pidana perdagangan orang, memperkerjakan korban tindak pidana perdagangan
orang untuk meneruskan praktik eksploitasi atau mengambil keuntungan dari hasil tindak pidana perdagangan orang.
Maka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,- dan paling banyak Rp. 600.000.000,atau Pasal 296 KUHP barang siapa yang pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, terancam pidana penjara 1 tahun 4 bulan, atau
Pasal 506 KUHP barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai mata pencaharian terancam pidana kurungan paling lama satu tahun, pungkasnya. Sulton
