SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Satreskrim Polresta Sidoarjo unit Resmob kembali sukses membongkar dan mengungkap tindak pidana kriminal penggelapan dan penipuan, kali ini seorang mantan pekerja sales motor Honda yang berdomisili di Desa Sumokali dan atau Desa Larangan Kecamatan Candi, telah menipu customer Honda dengan pembelian cash motor Honda tetapi sepeda motor unit tersebut tidak dikirim kirim ke pembelinya. Tempat kejadian perkara hari Rabu tanggal 09/11/22 pukul 18.00 wib di Keluarga/Desa Jemundo Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo.
“Diketahui korban berinisial AKH , 38 tahun, laki laki, swasta, warga alamat Desa Pademonegoro Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo.
Tersangka MR umur 29 tahun,wanita, swasta ,warga alamat Desa Sumokali Kecamatan Candi /Desa Larangan Kabupaten Sidoarjo.
Kronologis tertangkapnya pelaku, tanggal 13/5/23 SPKT Polresta Sidoarjo menerima laporan dari AKH terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan terlapor MR.
Peristiwa itu bermula adanya keinginan korban untuk membeli kendaraan motor baru Honda PCX,lalu korban menghubungi pelaku yang telah dikenalnya dari menjual motor Yamaha N Max tukar tambah PCX harus nambah uang Rp 8.000.000, harga PCX Rp 33.000.000, dan N max korban dihargai Rp 25.000.000.
Selanjutnya penyidik unit Resmob Polresta Sidoarjo melakukan penyidikan dan pada tanggal 18/9/23 berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di Desa Suko, dihadapan penyidik MR mengakui perbuatannya, hasil pemeriksaan kepolisian bahwa ada tujuh korban yang melaporkan dengan kasus yang sama, pelaku terima uang pembelian cash tapi tidak pernah terealisasikan.
Ketujuh korban tersebut ialah, ES kerugian dengan nilai Rp 33.000.000, M kerugian Rp 20.700.000, AES kerugian Rp 15.000.000, SB kerugiannya Rp 22.000.000, ARM kerugian Rp 33.000.000, MRA kerugian Rp 22.700.000, dan DSS kerugian Rp 21.000.000, satu lagi korban yang hadir ikut melihat pelaku tertangkap dalam persrilis yaitu inisial PR kerugian Rp 31.000.000 pembelian dua motor masih terkirim satu dan pelaku sudah masuk bui.
Lanjut Kusumo saat memimpin konferensi pers rilis menjelaskan, modus operandi pelaku yang notabene kerja sebagai sales harian lepas pada dealer motor telah menjanjikan dan menerima uang pembelian atas kendaraan bermotor dari korban, ternyata motor yang dijanjikan tidak pernah diserahkan, dan uang korban dipergunakan untuk kepentingan pribadinya, dengan gaya hidup pelaku yang tidak menentu, ucapnya.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro SH SIK MH didampingi Kanit Garda Iptu Bogra dan Kanit Pidum memaparkan, kini pelaku terjerat pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukum penjara 4 tahun menginap di hotel Prodeo jeruji besi Polresta Sidoarjo, pungkasnya. Sultan
