BATANGHARI – persbhayangkara.id JAMBI
Kejaksaan Negeri Batanghari memanggil sejumlah saksi dalam dugaan kasus korupsi penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Batanghari tahun anggaran 2020 sampai 2023.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Batanghari telah melakukan penggeledahan di Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan serta Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi UKM Kabupaten Batanghari dan mengumpulkan sejumlah barang bukti dari distributor pupuk disetiap kecamatan yang ada di Kabupaten Batanghari.
“Ada sekitar 15 saksi yang kita mintai keterangan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari Muhammad Zubair pada Rabu (27/9/2023).
Zubair mengatakan, selain belasan saksi tersebut pihaknya juga mengumpulkan sejumlah informasi dan barang bukti dari petani serta distributor pupuk yang ada di Kabupaten Batanghari.
“Kami melanjutkan dan mendatangi distributor-distributor yang ada untuk mengumpulkan barang bukti,” sebutnya.
Setelah dikumpulkan barang bukti dan dilakukan penyidikan, Zubair menjelaskan bahwa pihaknya menemukan adanya tindakan penyalahgunaan pupuk subsidi yang tidak tepat sasaran yang terjadi di Kabupaten Batanghari sejak tahun 2020 sampai dengan 2022.
“Sebenarnya program pupuk subsidi ini bagus, karena kita ketahui bahwa lebih dari 50 persen masyarakat Kabupaten Batanghari merupakan petani. Namun, yang kita temukan banyak (data,red) penerima yang tidak pernah menerima,” jelasnya
(Hermanto/hms)
