TANJUNG BALAI – persbhayangkara.id SUMATERA UTARA
Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan 3 orang bandar Sabu diantaranya E. R .P alias G, perempuan, 35 tahun, IRT, M alias L, Perempuan, 40 tahun, IRT, D. S. alias A, Laki-laki, 35 tahun, Nelayan, ketiganya ini warga Jalan Sentosa, Lingkungan IV, Kelurahan Sejatera, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai, Pada hari Rabu (06/09/23) Pukul 22.00 WIB di Jalan Sentosa, Lingkungan IV, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjung Balai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK, MM melalui Kasat Narkoba AKP. R. Silalahi, S.H saat dikonfirmasi (11/09/2023) mengatakan, “Pada hari Rabu, tanggal 06 September 2023 sekira pukul 22.00 WIB, personil Satres Narkoba Polres Tanjung Balai di bawah pimpinan Kanit I dan Kanit II bersama dengan opsnal melakukan penindakan terhadap kasus narkotika, dimana sebelumnya tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sentosa, Lingkungan IV, Kelurahan Sejahtera sering terjadi transaksi narkotika dan telah meresahkan warga setempat, selanjutnya tim melakukan penyelidikan tentang adanya seorang perempuan yang memiliki dan menjual narkotika jenis Sabu.
“Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut tim melakukan penindakan dengan cara tekhnik undercover buy kepada seorang perempuan yang diketahui berinisial E. R. P alias G, petugas memesan sebanyak 1/4 (seperempat) gram seharga Rp 175.000, setelah bertemu kemudian menyuruh kaki tangannya seorang perempuan M alias L dan DS Als A membantu dan turut menjual serta menyerahkan kepada petugas Kepolisian yang menyamar berupa satu bungkus plastik kecil klip transparan diduga narkotika jenis shabu, kemudian pada saat melakukan penimbangan ke 3 orang pelaku di hadapan petugas kepolisian langsung ditangkap dibantu oleh tim opsnal lainnya yang masuk kedalam rumah.
Lanjut Kasat, “Kemudian tim melakukan penggeledah badan dan rumah didampingi Kepling setempat dan menemukan berupa satu bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu di genggaman tangan sebelah kiri E.R.P alias G, satu buah timbangan elektrik di lantai rumah dan satu buah tas warna putih yang berisikan 3 buah pipet yang diruncingkan dan satu pack plastik klip tramsparan kosong di lantai dapur rumah dan ditemukan uang tunai Rp.155.000 dari saku celana sebelah kiri perempuan tersebut, yang diakuinya sebagai uang hasil penjulan narkotika jenis shabu serta didapati dan disita juga uang tunai Rp.45.000 dari perempuan berinisial M. Als L, uang tunai Rp.20.000 dari DS Als A. dan diakui upah dari hasil penjualan narkotika jenis shabu.
“Selanjutnya tim melakukan introgasi terhadap E.R.P alias G, menerangkan benar yang diduga narkotika jenis Sabu tersebut adalah benar miliknya dan diperoleh dari seorang perempuan bernama K (Lidik )dan ke-3 pelaku telah memperjual-belikan narkotika jenis Sabu sekitar 1 tahun lamanya dan pembeli setiap harinya antara 15 hingga 20 orang dengan menjual paket Rp 50.000 hingga paket Rp 100.000 atau lebih sesuai permintaan pemesan dan ERP alias G memperjual-belikan narkotika jenis Sabu tersebut di bantu oleh kaki tangannya utk melayani pembeli yakni M Als L dan DS Als A setiap harinya.
“Selanjutnya perempuan dan laki-laki yang diamankan tersebut serta Barang Bukti yang disita, dibawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami Polres Tanjung Balai berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap Narkoba untuk menyelamatkan anak bangsa. Bagi masyarakat yg mengetahui informasi peredaran gelap narkoba agar jangan segan menginformasikan kepada kami. Identitas pelapor kami rahasiakan. “, ujar Kasat Narkoba(Ezl).
