Liputan Seputar Kriminal

Pelaku Penganiayaan berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Probolinggo Kota

PROBOLINGGO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Ketiga Pelaku Pengeroyokan Terhadap Pelajar Hingga Meninggal Dunia akhirnya Ditangkap

Akbp Wadi Sa’bani melalui kasi humas Iptu Zainullah menjelaskan ketiga pelaku “ yakni AR, 22 Tahun warga Desa Patalan Kecamatan Wonomerto Kabupaten Probolinggo, MR 15 Tahun Patalan Kec. Wonomerto dan IS, 23 Tahun warga Desa Laweyan Kec. Sumberasih.” selasa (29/09/2023) pagi

Kronologi kejadian “Sabtu 15 Juli 2023 sekitar jam 20.00 WIB,
korban bersama dengan teman-temannya mengendarai 7 kendaraan sepeda motor, kemudian berkumpul di batas Kec. Wonoasih untuk menyaksikan konser dangdut di Kel. Kebonsari Wetan Kota Probolinggo.

Sekira pukul 22.45 WIB acara tersebut selesai dan selanjutnya korban beserta para teman-nya (saksi) pulang, sesampainya dilokasi kejadian (TKP),

Setelah sampai disekitar jalan Ki Hajar Dewantara tepatnya di depan SMA 2 terjadilah aksi saling geber antar pelaku bersama para anggota tim yang terdiri 12 orang dengan korban dan keempat teman lainnya,

Iptu Zainullah menerangkan, terjadi saling bleyer, akhirnya terjadi cek cok mulut di lanjutkan tawuran antar kedua kubu, membuat grup korban kabur melarikan diri ke arah utara, dimana posisi korban menyetir sepeda motornya dengan posisi berboncengan 4.

“ Saat korban kabur, para pelaku langsung melakukan pengejaran dan saat memasuki arah SMP 7 Kota Probolinggo, sepeda korban ditendang oleh AR sebanyak 2 (dua) kali hingga membuat korban dan temannya menabrak tiang listrik kemudian jatuh ke selokan.

“Pada saat korban di selokan, ketiga pelaku melakukan pemukulan terhadap korban dan teman temannya hingga akhirnya para pelaku kabur ke arah selatan.” terangnya.

“Korban dipukuli oleh para pelaku hingga diinjak kepalanya pada saat korban terjatuh. Melihat kondisi korban yang tidak sadar, teman korban langsung membawa korban menuju RSUD Dr. Saleh pasca para pelaku melarikan diri. Namun dalam perjalanan menuju rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia.” tambahnya.

Polres Probolinggo Kota juga mengamankan barang bukti 1 (satu ) unit sepeda motor yamaha mio warna hitam jok merah milik korban, 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam yang tertinggal di TKP, 1 (satu) unit Handphone milik korban serta pakaian yang dikenakan korban.

“Kepada para tersangka, kita jerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 diubah dengan UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang berbunyi “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak yang berakibat matinya Anak maka Pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah)” pungkasnya. Ida Y

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top