Liputan Seputar Kriminal

Bejat, Siswa SD Disodomi oleh Guru Pelatih Beladiri

PROBOLINGGO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Seorang siswa yang masih berusia 10 tahun duduk di bangku sekolah dasar (SD), merupakan salah satu korban bejat guru pelatih beladiri ditempat sekolahnya, Hasil pemeriksaan awal, diduga pelaku mencabuli korban berkali-kali salah satunya di lingkungan sekolah.

Pelaku MK berusia 55 tahun merupakan salah satu guru pelatih pencak silat di sekolah dasar juga guru pelatih dari korban saat itu, pelaku tersebut merupakan warga Kelurahan Pakistaji, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo.

Satreskrim Polres Probolinggo Kota gerak cepat untuk mengamankan pelaku pencabulan MK tersebut, setelah mendapat laporan dari keluarga korban.

Akp Jamal membenarkan adanya kasus guru dengan murid kali ini seorang guru ekstrakurikuler yang sudah dipercaya oleh salah satu sekolah untuk melatih beladiri.

Untuk pemeriksaan sementara pelaku mengaku juga pernah menjadi korban sodomi oleh kakak kelasnya, sehingga pelaku juga melakukan aksi kejinya terhadap muridnya sendiri, Kemudian, kami meringkus tersangka di kediamannya, Jumat (28/7/2023). Tersangka tak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya,” jelas Jamal.

Saat diperiksa, tersangka mengaku melakukan perbuatan bejatnya berulang-ulang atau lebih dari satu kali.

Tersangka menyodomi korban saat kegiatan ekstrakurikuler di sekolah.

Saat pertama kali bertemu dan kemudian melakukan aksi bejatnya kepada korban dengan cara disodomi, dan dilakukan di salah satu kamar mandi,
“Masih dalam penyelidikan, takutnya masih ada lagi korban lainnya, jelas jamal

“Salah satunya di kamar mandi sekolah, Saya melakukan pencabulan ini karena dulu saya juga merupakan korban pencabulan oleh kakak kelas saya,” kata MK.

Karna sudah tidak tahan korban langsung melaporkan kepada orangtuanya. Kemudian orangtua korban langsung mendatangi dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Probolinggo Kota.

AKP Jamal juga menambahkan,saat ini pelaku merupakan guru beladiri yang dipercayakan pihak sekolah untuk mengajar beladiri dilingkungan sekolah tersebut. Dan disitulah tersangka kemudian mengenal korban dan melakukan aksi pencabulan. Ucap Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota

“Pelaku melancarkan aksinya terhadap korban lebih dari satu kali dan melakukannya saat kegiatan ekstrakulikuler. Atas perbuatannya, pelaku kami kenakan pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tutup Jamal. Ida Y

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top