SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Satreskrim Polresta Sidoarjo kembali sukses meringkus pelaku cabul/tindak pidana kekerasan seksual, kejadian tanggal 7/8/23 kira kira jam 01.00 wib dini hari, di area rumah desa tambak Kecamatan Krian, konferensi pers rilis digelar hari ini Senin tanggal 28/8/23.
“Diketahui pelaku berinisial CM warga tambak Kemerakan Kecamatan Krian, laki laki, Umur 23 tahun, ia nekat melakukan perbuatan cabul karena dipengaruhi oleh minuman keras jenis Arak.
Korban diketahui berinisial U , wanita, umur 36 tahun , ibu rumah tangga, warga tambak Kemerakan Kecamatan Krian, swasta, yang kebetulan tetangga pelaku.
“Asal mula kronologis tertangkapnya tersangka, pelaku yang telah melihat rumah korban kosong selang suaminya berangkat kerja, timbul benak CM untuk masuk lewat pintu jendela atas, lalu CM mendapati Korban yang sedang tidur, dan lalu tidur disampingnya, sambil memegang payung korban, serta membuka rok korban.
Tersentak korban kaget dan panik lalu berteriak teriak minta tolong, kemudian pelaku juga panik dan berlari keluar sambil membawa celana nya,lalu korban segera menghubungi suaminya dan melaporkannya ke Polresta Sidoarjo.
“Sempat tersangka kabur melarikan diri sekira tiga hari dan baru bisa tertangkap pada tanggal 25/8/23.
Lanjut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro SH SIK didampingi Wakapolresta Sidoarjo AKBP Denny Agung Andriana SH SIK MH serta Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo SH SIK, memaparkan kini pelaku terjerat 289 KUHP ancaman hukuman penjara 9 tahun bui menginap di hotel Prodeo Polresta Sidoarjo, pungkasnya.
Sulton
