Liputan Berita Politik,Hukum dan Keamanan

Pesta Demokrasi Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Tulang Bawang Lampung

TULANGBAWANG – persbhayangkara.id LAMPUNG

Pemilihan kepala desa merupakan hajat demokrasi tingkat desa yang sangat menarik untuk disimak, terlebih dengan berbagai macam warna sesuai dengan karakter desa itu sendiri, dikarenakan kebiasaan desa itu tidak sama walaupun dalam satu (1) kecamatan.

Karakter sebuah desa juga bisa disimpulkan, merupakan karakter dan watak masyarakatnya dalam bersosialisasi, pergaulan sehari-hari, dikarenakan tata letak geografis dan sumber daya manusia ( SDM ) masyarakat desa secara mayoritas.

Pesta demokrasi tingkat desa adalah hal yang pantas menjadi perhatian publik, terlebih lagi ketika memperhatikan dan mengamati adanya Rancangan Undang Undang ( RUU ) tentang masa jabatan kepala desa 9 tahun dengan segala pernak-perniknya, hingga kini belum juga disahkan menjadi Undang Undang.Tentunya akan menjadi daya tarik tersendiri bagi calon kepala desa, sehingga persaingan untuk menjadi kepala desa untuk mendapatkan simpatik masyarakat dilakukan dengan berbagai cara.

Sementara itu, persyaratan untuk menjadi calon kepala desa dapat dikondisikan agar tidak dilakukan tes uji kompetensi, dikarenakan bakal calon kepala desa akan di lakukan tes uji kompetensi apabila balon ( bakal calon ) kepala desa lebih dari lima ( 5 ) orang, sehingga dengan mudah dengan berbagai macam upaya tes uji kompetensi calon kapala desa bisa dihindari, dikarenakan untuk sebagian calon kepala desa, tes uji kelayakan adalah sesuatu yang ditakuti.

Sebagai bahan pertimbangan apabila RUU jabatan kades 9 tahun agar dipertimbangkan uji kelayakan calon kepala desa agar tetap dilakukan, dengan tidak mempertimbangkan jumlah calon kepala desanya agar mendapatkan calon kepala desa yang berkualitas, dengan harapan jalannya roda kepemimpinan desa dan tata kelola pemerintahan desa akan berjalan baik, sesuai dengan regulasi yang ada.

Dengan adanya tes uji kompetensi calon kepala desa juga diharapkan mampu meredam adanya kecurangan bagi calon kepala desa dengan cara menyebarkan uang ( money politik ) dan juga permainan para penjudi yang suka bermain dalam setiap acara pemilihan kepala desa.Harapan dari media ini kepada seluruh calon kepala desa yang akan bersahing menjadi kepala desa untuk tidak bermain curang atau monay politik karna itu tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku di negara kita indonesia.

Beruntung untuk uji kopetensi tidak terjadi di laksanakan untuk pemilihan di desa Bakung Rahayu untuk desa ini di jadikan salah satu sampel untuk pemilihan di wilayah kecamatan gedung memeng, Kabupaten tulang bawang,Lampung.Karena yang bertarung hanya 4 calon yang maju dalam pemilihan pil kades. Calon ke satu dengan urut 1 Oktori,calon kedua dengan no urut 2 Fredi,calon ke tiga dengan no urut 3 Darmawan Jaya,calon ke empat dengan no urut 4 Deni Sutanto.Waktu pemilihan serentak di laksanakan pada tanggal 20/9/2023,Menurut hasil pantauan awak media saat ini sampai pemilihan serentak semoga berjalan sukses dan lancar.

(Hermanto)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top