Liputan Berita Politik,Hukum dan Keamanan

Gugatan Menang Ruko Dua Lantai di Tembesi Dilakukan Eksekusi

BATANGHARI – persbhayangkara.id JAMBI

Sejumlah warga Kampung Baru, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari melihat alat berat eksekusi ruko dua lantai.

Ruko dua lantai ini di eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian, yang mana saat proses eksekusi dikawal ketat pihak kepolisian polres Batanghari.

Ruko dua lantai tersebut bersengketa, sejak digugat Mahmud dan ingkrah dimenangkan hingga ke Mahkamah Agung,serta dilakukan eksekusi.

Rosnaini Panitera PN Muara Bulian, menjelaskan sengketa ruko tersebut digugat sejak tahun 2021, hingga ke Mahkamah Agung.

“Dari putusan Mahkamah Agung, penggugat memenangkan, hingga diberikan waktu 8 bulan untuk melakukan mediasi ganti rugi,” ungkapnya, Kamis (10/8/2023).

Pihak tergugat tidak memberikan sinyal untuk melakukan mediasi, dan ahirnya ruko ini di eksekusi, karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Sementara, Mahmud yang melakukan gugatan, dan memenangkan hingga ke Mahkamah Agung menjelaskan, gugatan tersebut atas nama istrinya, yang memiliki dokumen lengkapnya.

“Sejak awal proses pembangunan telah di ingatkan.  hingga sampai proses gugatan ke Pengadilan Negeri Muara Bulian sampai ke sasai Mahkamah Agung,” terang Mahmud

Beberapa upaya mediasi dan diskusi di lakukan oleh Mahmud,namun tidak menemukan titik terang sehingga eksekusi ruko tersebut di lakukan sehingga ruko tersebut rata dengan tanah.

(Hermanto)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top