BATANGHARI – persbhayangkara.id JAMBI
Dalam memenuhi amanat Undang Undang (UU) Nomor:15 tahun 2014 tentang pemeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, dan UU Nomor:15 tahun 2006 tentang badan pemeriksa keuangan (BPK),dalam hal ini BPK RI perwakilan Provinsi Jambi pada (26/5/2023) telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP).
LHP yang telah diserahkan atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun anggaran 2022 kepada pemerintah Kabupaten Batanghari, oleh karena itu dalam melakukan pemeriksaan keuangan, selain memberikan opini atas laporan keuangan BPK RI perwakilan Provinsi Jambi juga melaporkan hasil penilaian terhadap SPI dan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan.
Dari LHP atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun anggaran 2022 terhadap pemerintah kabupaten Batanghari BPK RI perwakilan Jambi masih menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidak patuhan terhadap peraturan perundang undangan dalam penyusunan laporan keuangan, diantaranya pengenaan denda keterlambatan pada kontrak dan perubahannya tidak sesuai ketentuan.
Selanjutnya keterlambatan penyelesaian pekerjaan pada Dinas PUTR belum dikenakan sanksi denda sebesar Rp.8.044.198.000.00,-, dalam belanja perjalanan Dinas BPK juga menemukan adanya ketidak sesuaian dengan ketentuan sebesar Rp.460.329.396.-,Pemotongan iuran BPJS kesehatan sebesar RP.1.804.227.980.00,- dalam perhitungan TPP ASN T.A 2022 yang tidak tepat.
Berikutnya kekurangan Volume dan mutu pada 22 paket pekerjaan di Dinas PUTR dan Dinas Perkim sebesar Rp.9.797.033.700.00.- dalam pengendalian pinjaman daerah tidak memadai dan estimasi penerima DBH dalam APBD tahun 2023 tidak berdasarkan kepatuhan ketersediaan dana, ditemukan pula dalam pengelolaan kas di bendahara pengeluaran sekretariat daerah tidak tertib.
Dalam penatausahaan dan pengamanan aset tetap tanah belum memadai, menyikapi hal itu Sekda Kabupaten Batanghari H.M.Azan.SH, ketika dikonfirmasi terkail hal itu Kamis (15/6/2023) diruang kerjanya menjelaskan adanya terhadap temuan dari LHP BPK RI perwakilan Jambi yang telah diterima pihaknya sedang melakukan koordinasi bersama inspektoran dan TAPD lainnya.
Sesuai dengan peraturan dan perundang undangan temuan tersebut harus dikembalikan ke kas daerah terhitung selama 60 hari sejak LHP tersebut kita terima jelas M.Azan.” dikatakannya pula seluruh kepala OPD terkait ada temuan dalam pengelolaan keuangan daerah telah dikoordinasikan, tim TAPD juga akan segera menggelar rapat tegasnya.
(Hermanto)
