Liputan Seputar Kriminal

Melalui Aplikasi Michat, Mencuri Handphone dan Menyayat Leher Korban

SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Berdalih berkenalan melalui aplikasi michat hingga bisa berkencan dengan korbannya, tapi miris pelaku telah melukai leher korban dan mencuri handphone miliknya, kejadian kala itu di hotel delta sinar mayang jalan Diponegoro no 53 Sidoarjo, perkara tindak pidana itu ditangani oleh Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo tanggal 13 Juni 2023.
Waktu dan kejadiannya hari Senin tanggal 12/6/23 sekira jam 19.30 Wib.

“Korban diketahui S.A., perempuan, 25 Tahun, Swasta, berasal dari Kabupaten Cianjur.

Diketahui tersangka berinisial R.M.F, laki-laki, umur 21 tahun, tidak bekerja, alamat Kelurahan/Desa Sumput Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo.

Modus pelaku,Berawal bertemu dengan korban melalui aplikasi Mi Chat, setelah korban dan
pelaku berkencan,lalu pelaku mengambil handphone dan uang milik korban, karena ketahuan kemudian pelaku melakukan kekerasan dengan cara mendekap korban dari belakang selanjutnya juga menyayat leher korban dengan pisau.

Sejumlah barang bukti yang diamankan petugas Kepolisian, Pisau stainless tanpa gagang pisau, Handphone merk Real Me warna Biru(milik Tersangka),Uang Tunai sebesar Rp. 241.000, 1 bungkus rokok Sampoerna Mild, Dos book Handphone Merk Oppo. (HP korban hilang sewaktu dibawa pelaku melarikan
dari TKP).

Kronologis tertangkapnya pelaku,hari Selasa tanggal 13/6/23 sekira jam 01.00 wib Polresta Sidoarjo telah menerima laporan terkait dengan dugaan peristiwa pencurian dengan kekerasan dan atau penganiayaan yang terjadi di Hotel Delta Sinar Mayang Kamar No. 221 di Jalan Diponegoro No
53 Kelurahan/Desa Sidokumpul Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo.

Bergegas penyidik menindak lanjuti laporan tersebut dengan melakukan Olah TKP dan
pemeriksaan terhadap para saksi, d
saat itu korban sudah dibawa ke RSUD Kabupaten Sidoarjo untuk mendapatkan perawatan medis karena mengalami luka sayat pada bagian leher.

Hasil pemeriksaan oleh penyidik, peristiwa tersebut bermula pada hari Senin tanggal 12/6/23 pelaku dan korban melakukan komunikasi dengan aplikasi Mi Chat, selanjutnya janjian untuk kencan di Hotel Delta Sinar Mayang Kamar No. 221 di Jalan Diponegoro No 53
Kelurahan/Desa Sidokumpul Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo, saat itu korban berpesan agar pelaku membelikan 1 bungkus rokok Sampoerna Mild.

Pada jam 19.30 wib sesampainya di dalam kamar hotel, pelaku menaruh uang tunai Rp.320.000,- diatas meja kamar beserta rokok pesanan korban, selanjutnya pelaku korban berkencan. Sewaktu korban masuk kedalam kamar mandi, timbul niat pelaku untuk
mengambil kembali uang dan HP milik korban, namun terpergok oleh korban.

Kemudian pelaku mendekap tubuh korban dari belakang, karena korban berteriak kemudian pelaku
menyayat leher korban dengan menggunakan pisau yang sebelumnya ada di atas meja.

Hingga akhirnya ada orang yang mengetuk pintu, lalu pelaku mengambil uang tunai
Rp.320.000, 1 bungkus rokok Sampoerna Mild, dan handphone merk Oppo warna putih milik
korban dan pelaku pergi meninggalkan lokasi kejadian melalui jendela kamar hotel dan
turun melalui scaffolding, kemudian menggunakan sepeda motor meninggalkan
hotel.

Tepat jam 21.30 wib pelaku balik lagi ke Hotel Delta Sinar Mayang dengan maksud untuk
mangambil kartu ATM BCA yang tertinggal di kamar hotel korban, selanjutnya naik melalui
scaffolding dan jendela kamar, ternyata saat itu di dalam kamar sudah ada teman korban,
kemudian pelaku turun lagi dan berhasil diamankan.

Selanjutnya peristiwa tersebut
dilaporkan ke Polresta Sidoarjo.
Hasil pemeriksaan terhadap pelaku R.M.F. dirinya mengakui telah bersalah melakukan
perbuatan tersebut, dan terkait dengan HP OPPO milik korban telah terjatuh dan hilang
dalam perjalanan sewaktu pelaku meninggalkan lokasi kejadian.

Bahwa Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo telah menetapkan R.M.F
sebagai Tersangka dan untuk kepentingan pemeriksaan dilakukan penahanan.

“Motif ulah pelaku, R.M.F mengambil barang berupa HP dan uang milik korban karena rencananya HP akan dijual untuk mencukupi kebutuhan sehari – hari, mengingat pelaku tidak memiliki
pekerjaan tetap.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro SH SIK didampingi Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo SH SIK MH menjelaskan, kini ia terjerat Pasal 365 ayat (1) KUHP Pencurian yang didahului, disertai/ diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan/ mempermudah pencurian,dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri/ peserta dan atau tetap menguasai barang yang dicuri, terancam hukuman penjara 9 tahun bui, dan atau Pasal 351 UU KUHP tentang Penganiyaan
Ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan menginap di hotel prodeo jeruji besi Polresta Sidoarjo, pungkasnya. Sulton

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top