SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Ketiga tersangka pengedar dan pembuat upal berawal di bekuk Unit Reskrim Polsek Waru pada tanggal 30/4/23, Tindak pidana membuat, menyimpan dan mengedarkan uang rupiah palsu sebagaimana
dimaksud melanggar Pasal 36 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang,kejadian hari Minggu di Penginapan Anugrah di kompleks Terminal Bungurasih Desa Bungurasih – Waru Kabupaten Sidoarjo.
“Ketiga tersangka diketahui, R.B., laki-laki,umur 24 Tahun, Swasta, alamat Desa Petungasri Kecamatan Pandaan Kabupaten
Pasuruan (Tertangkap tanggal 30 April di Bungurasih Waru Sidoarjo) (pengedar rupiah palsu), M.I.A., 31 Tahun, alamat Desa Ental Sewu Kecamatan Buduran,(Tertangkap tanggal 30 April 2023 di rumahnya Buduran Sidoarjo) (pengedar rupiah palsu), E.J., 35 Tahun, alamat Desa Pontang Kecamatan Ambulu Kabupaten Jember. (Tertangkap
tanggal 02 Mei 2023 di Jember) (pembuat dan pengedar rupiah palsu).
Modusnya, tersangka E.J. berperan sebagai pembuat uang rupiah palsu, selanjutnya ditawarkan
melalui Facebook kepada Tersangka M.I.A, kemudian oleh Tersangka M.I.A ditawarkan kembali melalui aplikasi Facebook kepada tersangka R.B. dan oleh R.B. uang tersebut diedarkan dengan dipergunakan sebagai alat pembayaran.
Sejumlah barang bukti yang diamankan petugas Kepolisian, Uang rupiah palsu siap edar sebesar Rp. 4.800.000 terdiri dari 48 lembar pecahan Rp. 100.000, 18 lembar kertas uang palsu pecahan Rp. 100.000 yang belum terpotong, 3 buah HP, 1 buah Laptop, Uang asli hasil penjualan uang palsu sebesar Rp. 1.970.000; 2 kelontong bekas Sertifikat j and t, 4 buah tinta berwarna, 1 buah meja skrin sablon, 1 buah laminator, 3 buah kardus blombong, 1 botol tinta sablon warna emas, 1 botol lem kapok,1 buah pisau cutter.
Kronologis tertangkapnya pelaku, Pada tanggal 30/4/23 penyidik Reskrim Polsek Waru Polresta Sidoarjo telah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran uang rupiah palsu di daerah terminal Bungurasih Kecamatan Waru.
Selanjutnya petugas melakukan kegiatan penyelidikan dan berhasil mengamankan R.B beserta barang bukti 3 (tiga) lembar uang palsu pecahan 100.000,- yang saat itu telah dipergunakan untuk pembayaran jasa uang kencan dan 17 (tujuh belas) lembar uang
rupiah palsu yang disimpan didalam dompetnya. Dari hasil pemeriksaan terhadap R.B. bahwa dirinya mengaku mendapatkan uang palsu tersebut awalnya memesan dari aplikasi
Facebook dan selanjutnya komunikasi dengan M.I.A;
Kemudian penyidik melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap M.I.A. dirumahnya di Desa Ental Sewu Kecamatan Buduran dan berhasil ditemukan barang bukti berupa : Uang palsu pecahan Rp. 100.000 sebanyak 2 lembar; 14 lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000 yang belum dipotong; Uang asli sisa hasil penjualan uang palsu sebesar Rp.470.000 dan 2 klontong bekas pengiriman paket dari J&T.
Hasil pemeriksaan Sdr. M.I.A bahwa dirinya mendapatkan uang palsu dari yang ditawarkan
pada laman Facebook kemudian komunikasi melalui WhattApp dengan E.J, selanjutnya uang palsu dikirim melalui paket dari Jember ke alamat M.I.A. melalui paket dari J&T, berbekal keterangan dari 2 pengedar uang palsu tersebut, Penyidik kemudian mengembangkan dan melakukan pengejaran terhadap E.J. yang di Kabupaten Jember dan pada tanggal 02/5/23 berhasil mengamankan E.J. dirumahnya di Desa Pontang Kecamatan Ambulu Kabupaten Jember.
Penyidik mendapatkan fakta E.J. adalah orang yang telah membuat uang palsu dan dia edarkan melalui aplikasi Facebook hal ini didukung dengan adanya keterangan E.J. dan barang bukti ditemukannya Uang palsu pecahan Rp. 100.000 sebanyak 36 lembar dan sarana dan peralatan untuk membuat uang palsu yaitu : Satu
bendel kertas sertifikat; 4 buah tinta berwarna; 1 buah meja skrin sablon; 1 buah laminator; 3 buah kardus blombong; 1 botol tinta sablon warna emas; 1 botol lem kapok; 1 buah pisau cutter; 1 buah Laptop dan 1 buah Hp merk Samsung.
Hasil pemeriksaan terhadap E.J, bahwa dirinya telah 6 bulan membuat uang rupiah palsu dengan total sekitar Rp.10.000.000,- dengan cara uang asli pecahan Rp 100.000 di foto dan diedit di program di apilikasi ADOBE Photo Shop kemudian dicetak dengan printer.
Selanjutnya hasil cetak di sablon dan diberi pita logogram kemudian proses pengeprinan, setelah itu di sablon logo dengan warna ke emasan, jika sudah sudah bagus baru dipotong, E.J. telah membuat / memalsu uang rupiah dan dijual/diedarkan dengan
perbandingan 1:3, dimana Rp.1.000.000,- uang rupiah asli akan mendapatkanRp.3.000.000,- uang rupiah palsu.
Bahwa Sdr. M.I.A. menyimpan dan mengedarkan uang rupiah palsu dengan perbandingan 1:2, dimana Rp.1.000.000,- uang rupiah asli akan mendapatkan Rp.2.000.000,- uang rupiah palsu.
Sedangkan R.B. menyimpan dan mengedarkan uang rupiah palsu sebagai alat pembayaran diantaranya untuk membayar jasa layanan prostitusi dan untuk dibelanjakan di daerah Tretes.
Berdasarkan fakta tersebut Penyidik telah menetapkan R.B., M.I.A. dan E.J. sebagai tersangka dan untuk kepentingan penyidikan terhadap para tersangka dilakukan penahanan.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro SH SIK didampingi Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo SH SIK MH menjelaskan,kini ketiga pelaku dijerat Pasal 36 ayat (1) UU No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
Setiap orang yang memalsu Rupiah dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), atau Pasal 36 ayat (2) UU No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
Setiap orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Atau Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
Setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Kusumo menyampaikan, motif para pelaku mengedarkan Uang Palsu dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan semata, imbuhnya. Sulton
