SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Seseorang bilamana telah melakukan kejahatan merusak kesusilaan seksual dimuka umum/perbuatan seksual secara fisik termasuk kategori secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan.
“Kali ini menimpa korban bernama N, umur 25 tahun, wanita, karyawan swasta,warga Kecamatan Candi,pada hari Rabu tanggal 24 Mei 2023 jam 21.30 wib di Jalan Raya Pergudangan SIER lingkar Timur Sidoarjo.
Tersangka diketahui berinisial
M.N, laki-laki, umur 33 Tahun, Karyawan Swasta, warga alamat Kelurahan/Desa Gebang Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo.
Modus operandi yang pelaku mainkan , M.N dengan mengendarai sepeda motor memepet korban dari sebelah kanan Korban, dari jarak ½ meter pelaku langsung memegang payudara kanan korban beberapa
saat dengan menggunakan tangan kiri selanjutnya pelaku melarikan diri.
“Segenap barang bukti yang diamankan polisi,1 Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat (yang dikendarai pelaku)
Awal mula tertangkapnya pelaku,
Pada tanggal 24 Mei 2023 SPKT Polresta Sidoarjo telah menerima laporan dari N (korban) terkait dengan dugaan peristiwa tindak pidana kejahatan kesusilaan / seksual yang dilakukan dimuka umum oleh MN.
Hasil pemeriksaan terhadap pelaku M.N. dirinya mengakui bersalah atas perbuatan
tersebut dan pelaku juga mengakui sebelumnya juga pernah beberapa kali terhadap
perempuan yang berbeda di lokasi sepanjang Jalan Lingkar Timur Sidoarjo.Penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan terkait dengan adanya pengakuan dari M.N perihal adanya korban lainnya.
Kepada petugas kepolisian
Pelaku M.N. melakukan perbuatannya untuk melampiaskan dorongan nafsu birahi.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro SH SIK didampingi, Kabag Ops Polresta Sidoarjo Kompol Cristian SH dan Kanit PPA Polresta Sidoarjo, memaparkan, kini pelaku terjerat
Pasal 281 KUHP Barang siapa dengan sengaja melanggar kesusilaan di muka umum, terancam hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, Atau
Pasal 6 huruf b UU RI No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang di tujukan terhadap
tubuh, keinginan seksual, dan atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan
seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar
perkawinan, terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, pungkasnya.
Peristiwa tersebut dapat terungkap bermula pada hari Rabu tanggal 24/5/23 sekitar jam 21.30 wib korban N sepulang kerja menuju rumahnya yang beralamatkan di Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo dengan menggunakan sepeda motor, sewaktu melintasi jalan di depan pergudangan SIER Jalan Lingkar Timur Sidoarjo, tiba-tiba ada pengendara sepeda motor yang memepet korban dari sebelah kanan, kemudian pelaku langsung memegang payudara
kanan korban dengan menggunakan tangan kirinya. Kemudian korban terkejut dan
berteriak “MALING-MALING” sambil mengejar pelaku dibantu oleh pengendara lain. Sulton
