Kronik polri

Pelaku Sodomi Diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo

SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Satreskrim Polresta Sidoarjo Unit PPA kembali berhasil menangkapnya dan meringkus pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap sesama jenis, pencabulan itu terjadi terhadap anak yang telah tertipu oleh
tipu muslihat lawannya.

“Korban Sodomi berinisial A, umur 17 tahun, laki laki, pelajar SMK,warga alamat Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, dan kejadian yang menimpanya hari Sabtu tanggal 27 Mei 2023 sekira pukul 14.00 Wib di kolam renang Kecamatan Prambon – Sidoarjo.

Juga M, umur 12 tahun, laki-laki, Pelajar SD, warga alamat Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo.

“Tersangka diketahui S, umur 47 tahun, laki-laki, belum menikah, Swasta (Usaha Foto Copy), warga alamat Kecamatan Sukolilo
Kota Surabaya.

Dalam konferensi pers rilis pelaku menyampaikan, S melakukan perbuatan cabul terhadap korban A (17 tahun) dengan berpura –
pura sebagai sebagai pelatih renang, setelah korban tertarik, selanjutnya pelaku mengajari
korban berlatih renang, dan saat itu memegang kemaluan korban.

Setelah renang selesai
pelaku dengan dalih meminjam shampo masuk kedalam kamar ganti korban, selanjutnya memegang dan mengulum kemaluan korban.

Barang bukti yang diamankan petugas Kepolisian, rekaman cctv dan uang Rp 50 ribu untuk diberikan kepada korban selang pelaku melakukan aksinya.

Awal mula tertangkapnya pelaku, pada tanggal 27 Mei 2023 Polresta Sidoarjo telah menerima laporan terkait dengan adanya perbuatan cabul terhadap anak yaitu A yang dilakukan oleh pelaku S yang terjadi di salah satu kolam renang di Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo, peristiwa tersebut bermula pada sewaktu korban A sedang berkunjung ke kolam renang untuk berlatih renang kemudian bertemu dengan pelaku S, yang mana saat itu pelaku mengaku sebagai pelatih renang dan menawari korban untuk dilatih gaya renang yang belum bisa.

Karena tertarik selanjutnya korban bersedia untuk dilatih. Sewaktu berlatih pelaku mengatakan
kepada korban “gerakanmu salah” sesampainya dipinggir kolam, pelaku memegang
perut korban A bagian bawah dan berkata “perutmu kok bagus tapi masih ada lemaknya, berarti yang harus sering dilakukan gaya katak” sambil memegang kemaluan korban.

Setelah selesai latihan renang, korban menuju kamar mandi untuk membilas badan, dan pelaku S mengikuti ke kamar mandi yang bersebelahan dengan kamar mandi korban A. Kemudian pelaku S mengetuk pintu kamar mandi korban A sambil bilang “om minta shampo” tidak lama kemudian pintu kamar mandi tersebut
di buka oleh A sambil menyerahkan Shampo.

Kemudian pelaku membujuk
korban untuk dibilas dengan berkata “om bilas disini, wong podo lanange”. Lalu pelaku S memegang perut A sambil bilang “perutmu bagus” dilanjutkan memegang kemaluan korban selanjutnya pelaku mengulum kemaluan
korban. Tak lama kemudian keberadaan korban dan pelaku didalam kamar mandi
tersebut diketahui oleh pengurus kolam renang dan saat itu pelaku dapat diamankan.

Hasil pemeriksaan terhadap pelaku S mengakui bahwa dirinya telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban A, selain itu di dapatkan keterangan adanya
anak yang lain yaitu M yang juga menjadi korban perbuatan cabul yang terjadi sebelumnya yaitu pada hari Minggu tanggal 14/5/23 dan setelah kejadian korban
M diberikan uang Rp.50.000.

Motif pelaku, ia mengaku melakukan perbuatan cabul karena tertarik dengan bentuk tubuh korban yang sixpack, ucapnya.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro SH SIK didampingi Kabag Ops Polresta Sidoarjo Kompol Cristian SH dan Kanit PPA Polresta Sidoarjo menjelaskan, kini pelaku terjerat
Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa,
melakukan tipu muslihat melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan dan membiarkan perbuatan cabul, bila itu dilanggar terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda
paling banyak Rp.5.000.000.000/
Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Setiap orang meyalah gunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau pembawa tipu muslihat/ hubungan keadaan/ memanfaatkan kerentanan,
ketidaksetaraan/ ketergantungan seseorang, memaksa/dengan penyelesaian menggerakkan orang itu untuk melakukan/ membiarkan dilakukan persetubuhan/
perbuatan cabul dengannya/ dengan orang lain, terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.300.000.000, pungkasnya. Sulton

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top