Liputan Berita Politik,Hukum dan Keamanan

KPU Batanghari Kesulitan Dalam Mendeteksi Bacalon Anggota DPRD 2024 Yang Rangkap Jabatan

BATANGHARI – persbhayangkara.id JAMBI

Beredarnya informasi adanya bakal calon (Balon) anggota DPRD Kabupaten Batanghari pada pemilihan legeslatif di Pemilu 2024 mendatang, yang berasal dari beberapa Partai Politik (Parpol) yang masih aktif menjabat sebagai perangkat desa, tenaga Honorer bahkan selaku kepala desa yang hingga kini belum menandatangani surat pernyataan pengunduran diri dari yang bersangkutan.

Dalam mencari kebenaran dari informasi yang berkembang media ini melakukan konfirmasi kepada pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batanghari,melalui bagian komisi teknis penyelenggara pemilu KPU pada Rabu 7 juni 2023. Hasyim menjelaskan sejauh ini pihaknya sendiri kesulitan dalam mendeteksi hal itu. Dilihat dari indentitas yang bersangkutan melalui KTP dalam persyaratan menjadi Balon anggota DPRD pekerjaan mereka kebanyakan sebagai Wiraswasta dan petani ujar Hasyim.

Masih menurut Hasim berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor: 10 tahun 2023 tentang pencalonan sebagai anggota DPRD dalam pasal 11 dan pasal 12 Bacalon yang dimaksud terlebih dahulu harus mengundurkan diri serta dilarang rangkap jabatan,guna mengantisifasi hal tersebut pihak KPU telah menyampaikan  surat kepada instansi terkait salah satunya Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) kabupaten Batanghari.

Tujuannya jelas Hasyim agar Dinas yang bersangkutan benar- benar mendata seluruh kepala desa maupun perangkat desa termasuk Ketua dan anggota BPD apa bila terindikasi ada yang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD pada Pemilu 2024 mendatang dapat segera melaporkannya kepada pihak KPU. Disamping itu pula dikemudian hari agar tidak menjadi dilema bagi Partai Politik itu sendiri.

Pihak KPU juga saat ini tengah melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon sesuai dengan tahapan tahapan yang telah ditentukan, dalam penetapan Daptar Calon Tetap (DCT) untuk pencermatan rancangan DCT tanggal 24 September hingga 3 Oktober 2023, penyusunan dan penetapan DCT 4 Okt hingga 3 Nov 2023 dan pengumuman DCT pada tanggal 4 Nopember 2023 cetus Hasyim.

Lanjut Hasyim KPU Batanghari berharap kepada masyarakat yang mengetahui ada Bacalon anggota DPRD tahun 2024 yang terindikasi berasal dari perangkat desa,BPD dan bersetatus tenaga Honorer,Serta rangkap jabatan lainnya agar dapat melaporkan ke KPU Batanghari dengan bukti-bukti yang lengkap.

(Hermanto)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top