Liputan Berita Politik,Hukum dan Keamanan

Sidang Gugatan Suryadi dengan Petro China Masuk Babak Ke Tiga

KUALA TUNGKAL – persbhayangkara.id JAMBI

Sidang gugatan Suryadi dan suyatmi masuk babak ke tiga lanjuatan sidang pertama dari sidang lapangan pada 18 mey 2023 kemarin.Sidang ketiga ini agendanya menghadirkan saksi dari Suryadi/suyatmi di PN Kuala Tungkal.

Sidang ke tiga ini di laksanakan di PN kuala Tungkal pada tanggal 29 mey 2023.Saat di komfirmasi lewat jejaringan whatsapp atau telpon seluler kepada Suryadi sebagai penggugat mengatakan”sidang ke tiga ini kami masih dalam agenda menghadirkan saksi.Untuk melanjutankan sidang ke dua kemarin.masih bersama pengacara saya Samsyul Rizal,SE.SH dan fatner nya Sam ‘un Muchlis,SH.ujar Suryadi kepada awak media ini.

Hari ini saya menghadirkan saksi bernama Sijum pungkas Suryadi melalui via telepon whatsapp.Serta awak media ini juga sempat komfirmasi melalui telepon whatsapp guna meminta keterangannya sebagai pengecara Suryadi/Suyatmi.Menurut pernyataannya Samsyul Rizal,SE.SH”
Statemen Kuasa Hukum atau Pengacara Syamsul Rizal, SE, SH. dan Samun Muchlis, SH.

Bahwa pada tanggal 29 Mei 2023 pukul 10.00 wib telah dilaksanakan sidang lanjutan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Penggugat I dan Penggugat II dalam perkara perdata Nomor: 1/Pdt.G/2023/PN.Klt di Pengadilan Negeri Kuala Tungkal;

Bahwa pada saat pemeriksaan saksi dari Penggugat I dan Penggugat II menghadirkan 1 orang saksi yang bernama Sijum. Saksi Sijum menerangkan tentang objek perkara yang disengketakan seluas 28.000 M2 yang disebut juga dengan Ripah 18 dahulu objek perkara adalah hak milik dari saksi Sahril yang diperoleh dari warisan orang orang tuanya bernama M. Saleh Marhat terletak dahulu di Desa Sungai Toman Kab. Tanjung Jabung Timur sekarang di Desa Terjun Gajah Kab. Tanjung Jabung Barat, kemudian tahun 2003 saksi Sahril menjual kepada Penggugat I dan Penggugat II dengan dasar surat Pancung Alas, Surat Keterangan Tanah,
Bahwa dengan telah dilaksanakannya agenda Pemeriksaan Sidang lanjutan.

Pemeriksaan saksi dari Penggugat I dan II dalam perkara perdata Nomor: 1/Pdt.G/2023/PN.Klt di Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, keterangan saksi dari Penggugat I dan Penggugat II sesuai dengan surat gugatan Penggugat yang mana dalam hal ini Penggugat I dan Penggugat II mengajukan gugatan gugatan hukum terhadap Tergugat I (Petro China Internasional Jabung, Ltd) yaitu sengketa tanah seluas 28.000 M2 yang disebut dengan Ripah 18 yang terletak sebelumnya di Desa Sungai Toman Kab. Tanjung Jabung Timur sekarang di Desa Terjun Gajah Kab. Tanjung Jabung Barat;

Bahwa dengan telah dilaksanakannya pemeriksaan saksi tersebut maka agenda sidang selanjutnya pada hari Jumat tanggal 9 Juni 2023 adalah keterangan saksi tambahan dari Penggugat I dan Penggugat II dan keterangan saksi-saksi dari Tergugat I, demikianlah pernyataan dari kami Kuasa Hukum Penggugat I Suryadi tutup nya.

(Hermanto/tim)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top