Kronik polri

Sepasang Suami Istri Pengasuh Anak di Ringkus Tim Pidum Satreskrim, Aniaya Balita hingga Tewas

SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Sepasang Suami Istri telah tega menganiaya anak balita umur 2-5 tahun hingga berakibat meninggal dunia, kekerasan
terhadap Anak tersebut dilakukan Pengasuh di Tempat Kost Desa Masangan Kulon Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo.

Aksi kejadian itu berawal bulan Mei 2023 sampai dengan 27/5/23 di tempat kost Desa Masangan Kulon
Rt 04 Rw 02 Kecamatan Sukodono.

“Korban diketahui F., perempuan, umur sekitar 3 tahun, alamat tinggal di tempat kost pelaku di Desa Masangan Kulon Rt 04 Rw 02 Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo. (Korban diketahui meninggal
dunia pada hari Minggu tanggal 28 Mei 2023 sekitar jam 20.30 wib).

Tersangka penganiaya B.S., laki-laki,umur 48 tahun, pekerjaan penjual bakso, alamat Kelurahan Menanggal Kecamatan
Gayungan Kota Surabaya dan kost di Desa Masangan Kulon, dan istri sirinya S.I., perempuan, umur 43 Tahun, swasta (penjaga warung nasi), warga asal alamat Kelurahan Lontar Kecamatan
Sambikerep Kota Surabaya atau kost di Ds. Masangan Kulon Rt.04 Rw 02 Kecamatan
Sukodono Kabupaten Sidoarjo.

Modus operandi para pelaku, melakukan/ turut serta melakukan kekerasan secara fisik terhadap korban mulai awal bulan Mei 2023 hingga 27 Mei 2023 dengan menggunakan tangan kosong dan alat berupa penebah lidi, gayung, selang dan sikat cuci pakaian hingga korban mengalami luka dan Meninggal dunia pada tanggal 28/5/23.

Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi,1 buah selang warna hijau panjang 1m, 1 buah penebah lidi, 1 buah gayung warna hijau,1 buah sikat cucian.

Kronologis tertangkapnya pelaku, hari Minggu tanggal 28/5/23 sekira jam 23.00 wib Polsek Sukodono
Polresta Sidoarjo telah menerima laporan dari masyarakat terkait dengan Meninggalnya seorang anak balita yang diduga tidak wajar di Desa Masangan Kulon
Rt 04 Rw 02 Kecamatan Sukodono.

Bocah wanita itu selama ini diketahui tinggal ditempat kost
bersama dengan pengasuhnya yaitu B.S., dan S.I, bergegas Penyidik Satreskrim Polresta Sidaorjo dan Unit Inafis serta Reskrim Polsek
Sukodono melakukan Olah TKP dan pemeriksaan para saksi dan terlihat secara fisik terhadap mayat korban ditemukan banyak luka luka memar.

Kemudian mayat korban dilakukan Otopsi di RS. Bhayangkara Pusdik Porong dengan
Hasil Resume Otopsi sebagai berikut : Mayat berjenis kelamin perempuan, berusia
antara dua sampai lima tahun. Pada pemeriksaan luar ditemukan : Luka memar pada
kepala sisi depan, sisi kiri, sisi belakang dan sisi kanan, wajah, bibir atas dan bawah, kedua
kelopak mata, kedua telinga, lengan atas dan bawah, tangan kanan dan kiri, perut,
pinggang kanan dan kiri, bokong kanan dan kiri, tungkai atas dan bawah kanan dan kiri,
punggung kaki kanan dan kiri, dan jari jari kaki kiri, jari kanan dan kiri.

Luka Lama yang
mengalami penyembuhan pada leher sisi belakang, perut, lengan bawah kanan, pungung
tangan kanan, lipat siku kanan. Pada pemeriksaan dalam ditemukan : Resapan darah
pada kepala sisi depan, puncak kepala, sisi belakang, sisi kanan dan kiri; Bercak
perdarahan pada paru kanan dan kiri; Bintik perdarahan pada dasar otak besar, Perdarahan pada selaput laba-laba otak; Cairan bebas pada rongga perut dan rongga jantung.

Sebab kematian akibat kekerasan tumpul kepala, perdarahan selaput labalaba otak sehingga mati lemas,
berdasarkan fakta tersebut selanjutnya Penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif
terhadap B.S. dan S.I. yang keduanya merupakan suami istri yang mengaku
menikah secara siri.

Karena saat itu S.I. membutuhkan pekerjaan selanjutnya
B.S. memposting terkait dengan lowongan pekerjaan di Facebook, tepat pada bulan
Juli 2022 ada akun “FELI AMIRA” yang mengirim pesan melalui Messengger terkait dirinya
yang akan menitipkan anaknya untuk dilakukan pengasuhan, alhasil bulan September 2022 datang seorang perempuan yang sebelumnya tidak dikenal mengaku bernama A (mengaku berasal dari Banyuwangi) untuk menitipkan
dan mengasuh korban yang bernama F , dengan dalih bahwa dirinya akan bekerja di
Jakarta.

Saat itu korban diserahkan oleh A kepada S.I. di tempat kost di
Karangrejo Sawah Kecamatan Wonokromo Surabaya tanpa ada surat maupun identitas diri apa
pun, karena atas dasar percaya saja. Kemudian kost pindah di Kelurahan Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo selama 1 bulan.

Selanjutnya pindah lagi ke tempat kost milik Ibu S di Desa
Masangan Kulon Gang Macan Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo selama 1 bulan, pindah lagi Ke rumah kost (TKP) milik I,
Dua minggu setelah korban dititipkan oleh A, kemudian A mengirimkan transfer
Rp.500.000 untuk keperluan korban, dan selanjutnya dibayar gaji Rp.3.500.000,- dan Rp.1.500.000,- untuk uang kebutuhan korban setiap bulannya.

Jadi setiap bulannya
S.I. menerima kiriman transfer sekitar Rp.5.000.000,- sampai dengan bulan Februari 2023,
namun menginjak bulan Maret 2023 sampai sekarang tidak pernah ada transfer sama sekali
dan dihubungi juga tidak bisa sehingga membuat S.I. marah dan jengkel terlebih lagi
sewaktu kost di rumah I, korban sering kali buang air besar setiap hari di sembarang
tempat kemudian korban ditaruh di kamar mandi.

Hasil pemeriksaan S.I. mengaku pernah beberapa kali melakukan kekerasan secara
fisik terhadap korban yaitu, awal Mei 2023 pernah jengkel karena korban makan sambil tidur dipukul dengan penebah dari lidi pada tangan, paha dan punggung, sekitar 3 minggu yang lalu pada bulan Mei 2023 sewaktu korban dimandikan dan hendak keluar dari kamar mandi telah terpeleset hingga jatuh terlentang dan kepalanya
berdarah karena membentur pinggiran lantai, saat itu tidak dibawa ke dokter karena
tidak punya uang.

Pada hari Jum’at tanggal 26/5/23 jam 15.30 wib sewaktu pulang kerja melibat korban
makan nasi sambil tidur kemudian dipukul mengenai paha kiri dengan penebah sebanyak 1 kal, Hari Sabtu tgl 27 Mei 2023 sewaktu mencuci pakaian dikamar mandi, korban berbaring dikamar mandi dan disuruh bangun karena tidak mau kemudian dipukul pakai sikat
cucian di bagian kepala satu kali dan sebelumnya juga pernah memukul dengan sikat
di bagian kepala.

Hasil pemeriksaan B.S. mengaku juga pernah beberapa kali melakukan kekerasan
fisik terhadap korban yaitu, Pada awal bulan Mei 2023 pernah memukul korban pada bagian pantat dengan tangan
kosong, Ke esokan harinya dipukul lagi dengan tangan dan penebah dari lidi dan selang, sekitar 3 minggu yang lalu pada bulan Mei 2023 sewaktu dimandikan oleh
S.I. sewaktu korban hendak keluar dari kamar mandi telah terpeleset hingga jatuh
terlentang kepalanya membentur pinggiran lantai dan berdarah, saat itu tidak dibawa ke
dokter karena tidak punya uang,Terakhir kali melakukan pemukul hari Jum’at tanggal 26/5/23 jam 21.30 wib
sepulang kerja karena melihat korban sedang buang air besar dilantai kemudian dipukul
dengan tangan untuk dibawa kekamar mandi, karena teriak kemudian dipukul pakai
gayung kearah kepala dan punggung.

Lanjut hari Minggu tanggal 28 Mei 2023 kedua pelaku meninggalkan korban dirumah
sendirian, dimana B.S. bekerja sebagai penjual bakso keliling dan S.I. bekerja sebagai penjaga warung makan, selanjutnya sekira jam 20.30 wib sewaktu S.I.
sampai dirumah kost melihat korban sudah terbaring disamping kucing, dan saat itu
dipanggil dan digerak gerakkan namun sudah tidak bergerak, tak lama kemudian datang B.S. selanjutnya diberitahu dan setelah dilihat dan dicek ternyata korban sudah tidak bernafas selanjutnya diangkat ke atas kasur dan B.S. melapor ke Pak. RT, karena
pada mayat korban terdapat kejanggalan yaitu adanya memar.

Selanjutnya oleh Perangkat
Desa di laporkan ke Polsek Sukodono,Bahwa Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo telah menetapkan B.S. dan
S.I. sebagai Tersangka dan untuk kepentingan pemeriksaan dilakukan penahanan.

Motif dan modus operandi,
Para pelaku yang merupakan pengasuh korban jengkel kepada korban yang sering buang
air besar sembarangan dan juga kepada ibu korban yang telah menitipkan korban kepada
pelaku sudah sekitar 4 bulan ini tidak dapat dihubungi dan tidak pernah membayar gaji
serta kebutuhan harian korban.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro SH SIK didampingi Kabag Ops Polresta Sidoarjo Kompol Cristian SH menyampaikan kepada awak media, kini pelaku terjerat Pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76C UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Barang siapa Melakukan/turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang
mengakibatkan mati. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan /atau denda paling banyak
Rp.3.000.000.000, pungkasnya. Sultan

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top