SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Satresnarkoba Polresta Sidoarjo kembali sukses mengungkap dan meringkus pengedar atau pemakai barang haram jenis narkoba/sabu sabu, di area wilayah Dusun Wonosari Desa Wonokupang Kecamatan Balong bendo Kabupaten Sidoarjo, hari ini Senin tanggal 29/5/23 konferensi pers rilis Satresnarkoba Polresta Sidoarjo telah di gelar, di lobby belakang Mapolresta Sidoarjo. Di mulai pukul 15.25 wib pers rilis di mulai.
“Konferensi pers rilis hasil tangkapan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dengan 2 tersangka yaitu MF , laki laki ,usia 35 tahun, dan SA ,laki laki ,umur 31 tahun warga masyarakat beralamat asal Kabupaten Jombang, yang indekost di Dusun Wonosari Desa Wonokupang Kecamatan Balong bendo.
Lanjut Kusumo menjelaskan, kejadian kronologis pada bulan Maret tahun 2023, dengan tiga tersangka, dan tersangka narkoba ini di tempat inde kostnya sering bertransaksi jual beli sabu sabu/narkoba juga mendistribusikan sabu sabu ke sekitarnya,dari hasil mendapatkan paketan sabu sabu kemudian di pecah pecah di bungkusi ke palstik klip lalu dijual, tempat kostnya di jadikan ajang pesta sabu sabu atau bertransaksi.
Beruntung aksi mereka dapat di basmi dan dilumpuhkan oleh tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo guna untuk menekan peredaran narkoba skala besar di wilayah Kabupaten Sidoarjo ini, kedua tersangka bisa tertangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, kita amankan 2 tersangka, dan yang 1 masih DPO(inisial K), kedua tersangka tersebut sering pesta sabu sabu, serta memperjual belikan barang haram yang sudah di pocket bungkus plastik klip siap jual ke daerah Mojokerto, Surabaya, dan atau daerah sekitarnya, imbuhnya.
Sejumlah barang bukti yang diamankan atau disita petugas kepolisian, 66 pocket bungkus plastik sabu sabu siap edar total berat keseluruhan 29, 029 gram, dan ganja dengan total berat 28 gram dan 41 gram. Barang haram tersebut tersangka terima dari paketan rekannya/timnya selama 12 kali.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro SH SIK,saat memimpin pers rilis, didampingi Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deni Agung dan Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo Kompol Rudy Prabowo SH SIK, menyampaikan,kini para kedua tersangka terjerat Pasal 114 ayat 2 UU KUHP no 35 tahun 2009 tentang Narkotika golongan I bukan tanaman, ancaman hukuman penjara minim 6 tahun dan atau ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun menginap di hotel prodeo jeruji besi Polresta Sidoarjo,DPO 1 orang masih dalam penyelidikan/pengembangan, pungkasnya. Sulton
