SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Polresta Sidoarjo kembali berhasil mengungkap dan menangkap pelaku ujaran kebencian, pelaku diduga menyebarkan konten kebencian hingga menimbulkan permusuhan juga bentrok antar perguruan silat.
Kasus itu pada Tanggal 02 April 2023, (Ditangani Unit Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo), Penyebaran informasi dengan sarana elektronik yang ditujukan untuk menimbulkan rasa permusuhan atau perseteruan antar perguruan pencak silat, waktu dan tempat kejadian perkara hari Sabtu tanggal 01 April 2023 jam 23.00 wib di Jalan Arteri Porong Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo.
Pihak pelapor diketahui M.S.R, laki-laki, umur 27 tahun, Alamat Kelurahan Gayungan Kecamatan Gayungan Kota Surabaya.
Tersangka diketahui berinisial DACT, laki-laki, umur 19 Tahun, karyawan swasta, warga Sidokerto Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo
Modus peran yang ia lakukan menggunakan akun instagram “@PAANKER.Sidoarjo” telah merepost / memposting ulang konten berupa video yang mengandung kebencian kebencian terhadap salah satu kelompok perguruan pencak silat (IKSPI Kera Sakti) berupa tampilan alat pel lantai di atas jaket Hodie bergambar “Logo
IKSPI Kera Sakti” dan gambar seorang laki-laki yang memakai topi berlogo perguruan pencak silat “PAGAR NUSA” dengan kaos
penayangan “PAANKER, Pasukan Anti Kera Sakti”.
Segenap bukti barang yang diamankan,Handphone merk Infinix jenis Hot10 warna biru metalik, (sarana untuk mnegupload) ,Handphone merk Vivo Y21 warna biru; Hasil cetak /Print Out Screenshot postingan akun instagram @PAANKER.SIDOARJO,Giant Flag dengan gambar Kepala Kera (identik dengan lambang perguruan silat IKSPI) ditusuk oleh lambang trisula (identik dengan lambang perguruan silat Pagar Nusa),Flashdisk berisi file Video uploa dan dari akun instagram @PAANKER.SIDOARJO.
Beberapa kejadian yang telah terjadi antar kelompok perguruan silat sempat terjadi di wilayah Sidoarjo. Setelah dilakukan analisa kriminalitas, kejadian tersebut semuanya terpicu oleh postingan medsos yang kemudian hilang setelah pecah yang bukan berasal dari
kedua kelompok yang berseteru.
Beranjak dari analisa tersebut, Polresta Sidoarjo melakukan langkah penyelidikan dan menemukan bahwa terdapat pihak ketiga yang
sengaja memainkan isu sehingga menyebabkan pertentangan antar kelompok perguruan silat.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 April 2023 Tim Patroli Siber Polresta Sidoarjo telah menerima informasi dan mendeteksi adanya aktivitas sebuah akun instagram yang
diduga telah mengupload / memposting konten yang diduga berisi ujaran kebencian / ujaran kebencian yang dapat menyebabkan kebencian antar golongan atau kelompok perguruan pencak silat.
Selanjutnya informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan profiling akun, hingga akhirnya pada jam 23.00 wib petugas dengan bekerjasama dengan masyarakat berhasil mengamankan Sdr. DACT sebagai admin akun instagram @PAANKER.SIDOARJO berikut barang bukti ponsel yang telah dipergunakan untuk menguplod konten tersebut di Jl. Arteri Porong Kec. Porong Sidoarjo dan dibawa ke Kantor Satreskrim Polresta Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dirumah di DACT dan berhasil mengamankan Giant Flag dengan gambar Kepala Kera (identik dengan lambang perguruan silat IKSPI) ditusuk oleh lambang trisula (identik dengan lambang perguruan silat Pagar Nusa).
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap DACT mengakui dirinya sebagai admin akun instagram “@PAANKER.SIDOARJO” telah mengupload atau merepost konten yang berisi video dan gambar yang berisi tentang ujaran kebencian atau kebencian terhadap
perguruan silat IKSPI pada hari Sabtu tanggal 01 April 2023 sekitar jam 16.00 wib merepost / memposting ulang konten berupa video yang mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu kelompok perguruan pencak silat (IKSPI Kera Sakti) berupa tampilan alat pel
lantai di atas jaket Hodie bergambar “Logo IKSPI Kera Sakti” yang mana konten video dan gambar tersebut awalnya diupload oleh akun Instagram “ PAANKER.Nganjuk” yang
menandai (men-Tag) akun @PAANKER.SIDOARJO.
Sleian itu DACT juga pernahmengupload gambar seorang laki-laki yang memakai topi berlogo perguruan pencak silat “PAGAR NUSA” dengan kaos menayangkan “PAANKER, Pasukan Anti Kera Sakti”.
Bahwa akun “@PAANKER.SIDOARJO” awalnya dibuat oleh Sdr. D yang
selanjutnya pada tanggal 21 Maret 2023 D menyerahkan / membagikan ID dan Password akun @PAANKER.SIDOARJO kepada DACT dengan tujuan untuk mengelola akun tersebut untuk penjualan kaos dengan gambar yang kera ujaran kebencian terhadap salah satu kelompok perguruan pencak silat (IKSPI Kera Sakti), ketika ada
pesanan kaos selanjutnya diteruskan ke D, dan DACT mendapatkan
bagian hasil penjualan kaos tersebut.
Bahwa DACT merupakan pihak ketiga yang tidak tergabung dalam kelompok perguruan pencak silat PAGAR NUSA telah merepost video dan gambar tersebut karena ingin menimbulkan rasa kebencian atau mengadu domba antara perguruan pencak silat dari pagar Nusa, Untuk kepentingan pemeriksaan terhadap DACT ditetapkan sebagai korban dan dilakukan tersingkir oleh Penyidik Satuan Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Dihadapan petugas kepolisian ia mengakui mengupload video dan gambar yang mengandung ujaran kebencian dengan maksud untuk menimbulkan kebencian serta adu domba antar kelompok perguruan pencak silat, ucapnya.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro SH SIK saat pers rilis menjelaskan, kini ia dijerat pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 Tentang Peeubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau perseteruan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), terancam hukuman Pidana Penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah), ungkapnya. Sulton
