Kronik polri

Polres Probolinggo Kota Ungkap 5 Kasus dalam Operasi Pekat Semeru

PROBOLINGGO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Polres Probolinggo Kota saat gelar konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Probolinggo kota AKBP Wadi Sa’bani SH SIK di lapangan kantor Mapolres Kota Probolinggo dan bersama Forkopimda juga membahas para tokoh ulama, telah menggebyar hasil operasi pekat Semeru selama tahun 2023 bersama para PJU jajaran polsek Probolinggo kota ikut menyaksikan giat pemusnahan barang-barang bukti hasil kejahatan selama tahun 2023.

Hasil dari penangkapan tersebut didapatkan 36 tersangka yang sudah diamankan, dan dihadirkan saat acara konferensi pers dilapangan kantor Mapolres Probolinggo kota hari Sabtu tanggal 1/4/23 sore.

Kapolres Probolinggo Kota bersama Forkopimda juga para PJU jajaran polsek Probolinggo Kota yang ikut menyaksikan giat pemusnahan barang-barang bukti hasil kejahatan selama tahun 2023 di Mapolres

Segenap bukti barang yang disita petugas kepolisian selama Operasi Pekat (penyakit masyarakat) Semeru 2023, antara lain, Sabu seberat 2,6 gram, ponsel 7 buah, utkm (senjata tajam) saja terdiri 4 buah clurit dan 1bilah pisau kecil, motor 2 unit, miras (minuman keras) 685 botol, alat kontrasepsi 14 alat, 22unit kendaraan motor yang tidak sesuai dengan spesifikasi dengan menggunakan knalpot brong, knalpot 65 buah, dan uang Rp1.722 juta.

Alhasil sejumlah bukti barang yang diamankan, kemudian dimusnahkan. Narkotika berjenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender, knalpot brong dipotong menggunakan mesin gergaji, dan puluhan botol miras berbagai merk juga dihancurkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat.

Tampak saat Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani SH Sik saat menghancurkan knalpot motor yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.

“Sementara Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani SH SIK di pers rilis memaparkan, lanjut untuk miras kita hancurkan,juga para subjek kita mengenakan pasal Perda Kota Probolinggo nomer 3 tahun 2015, dengan sidang putusan denda,” pungkas Kapolres. Ida Y

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top