SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Suatu program sosialisasi strategis nasional atau yang namanya PTSL dari Kementerian ATR/BPN ini program pemerintah pusat melalui BPN RI agar permasalahan kepengurusan PTSL diharapkan berjalan lancar dan seksama, hari ini Rabu tanggal 29/3/23 sore bertempat di Hotel Aston gedung ballroom telah berlangsung sosialisasi pemaparan dan pencerahan tentang program PTSL yang berada di Kabupaten Sidoarjo ini khususnya atau di daerah kabupaten lainnya.
” Hadir narasumber anggota DPR RI Komisi II H Rahmat Muhajirin, BPN Jatim Drs Samsul Hadi Kanwil Badan Pertanahan , Much Ajak BPN Sidoarjo, dan Elwin Yulizanto SH dari BPN Sidoarjo, serta perwakilan warga desa dari 6 per kecamatan diantaranya, Kecamatan Wonoayu,Taman, Waru, Krembung, Tanggulangin dan Kecamatan Prambon.
Anggota DPR RI Komisi II H Rahmat Muhajirin mengajak Warga masyarakat Kabupaten Sidoarjo untuk mensukseskan dan mengikuti program PTSL agar program ini bisa memenuhi target yang disediakan, dan sampaikan pula nanti panjenengan semua sudah pulang kerumah untuk menyiarkan program PTSL ini ditempat pedesaan nya masing-masing.
Dikatakannya, H Rahmat Muhajirin mendukung sepenuhnya program PTSL Kabupaten Sidoarjo, agar Kabupaten Sidoarjo masuk kategori target yang dicanangkan pemerintah pusat, bahwa program tanah ini sangat penting bagi masyarakat Indonesia, dan diluar itu tanah juga mempunyai nilai lebih untuk kemajuan di bidang ekonomi.
Semua orang menginginkan tanah dan permasalahan tanah ini ada dalam perlindungan hukum atas tanah,dan program PTSL tanah pada pemerintahan yang sudah berjalan diantaranya, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Jombang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Blitar, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Bondowoso, dan Kabupaten Lamongan, Kabupaten Sidoarjo masih setengah berjalan.
BPN Sidoarjo saya harapkan agar senantiasa bisa memberi pemahaman kepada masyarakat Sidoarjo, apalagi tentang perihal patok tanah, dan persyaratan yang lain tentang PTSL ini, pungkasnya.
Lanjut sambutan Drs Samsul Hadi Kanwil Badan Pertanahan Jatim memaparkan, sosialisasi program PTSL ini saya harapkan berjalan lancar dan sukses atas peran serta Kepala Desa, dan program Bupati Sidoarjo juga harus digalakkan.
Kami dari Kanwil Kementerian Pertanahan Jatim, sertifikat wakaf sejumlah 25 juta harus segera diproses,serta peran serta masyarakat aktif untuk bisa diselesaikan, dan apabila ada tanah wakaf tempat ibadah agar didaftarkan untuk ke program ini dan biaya secara gratis.
Program program dari Kementrian Agraria selain PTSL seperti distribusi tanah, pengadaan tanah dan program lainnya yang kesemuanya merupakan program strategi nasional dan membuka jalur komunikasi ke seluruh masyarakat khususnya, imbuhnya.
Lanjut arah diarahkan Muhamad Ajak BPN Sidoarjo), PTSL Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk kali yang dilakukan secara serentak untuk semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan yang meliputi pengumpulan data fisik dan
data yuridis mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya.

Dan Dasar Hukumnya, UU No.5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria, Instruksi Presiden No 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Indonesia, Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah Peraturan Menteri Negara Agraria No 3 Tahun 1997 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Tanah.
Peraturan Menteri Negara Agraria No 6 Tahun 2018 tentang ATR/BPN, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Undang – Undang No.21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Pemaparan Obyek PTSL Seluruh Bidang tanah tanpa terkecuali, Bidang tanah yang belum ada hak atas tanahnya, Bidang tanah hak yang memiliki hak dalam rangka memperbaiki kualitas data pertanahan , SUBYEK PTSL “Seluruh Warga Negara Indonesia”.
Pembiayaan persiapan PTSL berdasarkan SKB 3 Menteri
Jenis kegiatan, jenis biaya dan biaya besaran yang diperlukan dalam pelaksanaan persiapan PTSL, Kegiatan penyiapan dokumen, kegiatan pengadaan patok dan materai, Kegiatan operasional petugas desa, Biaya tersebut tidak termasuk biaya pembuatan akta, BPHTB
dan PPH, Dibagi berdasarkan kategori Wilayah, dimana Jawa dan Bali
masuk kategori Wilayah 5 yang biaya persiapannya sebesar Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Lanjutan perihal Peraturan Bupati Sidoarjo Provinsi Jawa Timur Nomor 83 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Bab IV Biaya Persiapan Pasal 10 Ayat (1), dalam hal pelaksanaan kegiatan persiapan PTSL yang dilakukan oleh Perwakilan peserta PTSL. sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 peserta PTSL membebankan baya sebesar Rp 150.000 (lima puluh ribu rupiah) untuk per bidang tanah dan dikelola oleh perwakilan peserta PTSL, untuk Ayat (2) Pembiayaan untuk dokumen perolehan pembuatan tanah akta, bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan pajak Penghasilan (PPh) menjadi beban peserta PTSL masing-masing.
Lanjut Pasal 11 Biaya persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) harus digunakan oleh perwakilan peserta PTSL secara hemat, efisien dan efektif dan dipertanggung jawabkan kepada peserta PTSL.
Kriteria Progres PTSL
1) Target PBT : 5.925,7 hektar
2) Target SHAT : 25.517 bidang
3) Jumlah Desa Penetapan Lokasi : 25 Desa/Kelurahan.
Progres Pengumpulan Data Fisik Terintegrasi :
1) Perizinan : 8 Desa
2) Foto Drone : 17 Desa
3) Upload Peta Dasar : 7 Desa
4) Ukur Teretris :12 Desa
5) Berkas Potensi K1 : 23.797 bidang
6) Luas Desa : 5.029,1 hektar
7) Peningkatan Kualitas : 10 Desa (1535,9 hektar)
Target Peryelesaian : Bulan Oktober Tahun 2023
Dari pantauan tim awak disampaikan, bahwa giat Sosialisasi Program Strategis Nasional Kementerian ATR/BPN Bersama DPR RI bertujuan agar masyarakat memahami dan ikut serta bersama pemerintah mensukseskan program strategis seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Dan untu masyarakat agar memahami program PTSL yang sedang dijalankan Kementerian ATR/BPN , serta peran dari para kepala desa untuk menyebarluaskan informasi mengenai program PTSL ke masyarakat yang belum mengetahui, agar seluruh bidang tanah di Indonesia khususnya Kabupaten Sidoarjo dapat segera terdaftar.
Sulton
