Uncategorized

Pengedar Sabu Seberat 1001 Gram Terancam Hukuman Mati

SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Segenap jajaran Satresnarkoba Polresta Sidoarjo kembali mengungkap dan berhasil menangkap pelaku pengedar narkoba,waktu kejadiannya hari Sabtu tanggal 18/3/23 sekitar pukul 13.05 wib TKP Teras rumah jalan Cijerah 2 gang Nusa indah 4 no 48 Kelurahan Melong Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi.

Satresnarkoba Polresta Sidoarjo di dalam operasi pekat Semeru telah mendapat informasi dari pihak Bea cukai TMP Juanda Sidoarjo, tentang adanya paket dari ekspedisi Fedex diduga berisi narkotika jenis sabu, lanjut anggota Satresnarkoba datang ke kantor bea cukai Juanda untuk mengecek kebenarannya, lalu bea cukai Juanda menyerahkan 1 buah paket nomor resi 771395619873 berisi paket sabu sabu, personil Satresnarkoba Polresta Sidoarjo melaksanakan control delivery terhadap paket tersebut dan menemukan siapa penerima atas nama paket itu, diketahui pelaku berinisial BTA alias Dipa , selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polresta Sidoarjo guna untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Perkara tindak pidana melawan hukum, memproduksi, mengimpor, atau menyalurkan Narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar, menyerahkan narkoba, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkoba golongan I bukan tanaman,telah melanggar Pasal 113 ayat 2, dan 114 ayat 2, dan Pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka di sampaikan berinisial BTA alias Dipa, laki laki, umur 32 tahun, tidak bekerja, warga Nusa indah 3 Kelurahan Melong Kecamatan Cimahi Selatan Kota Jawa barat, pelaku dalam sekali bertransaksi mendapat keuntungan Rp 2.000.000,

Dihadapan petugas kepolisian saat konferensi pers di gelar oleh Polresta Sidoarjo pelaku sudah mendapatkan barang haram tersebut sebanyak 2 kali, dan sekali bertransaksi menjual barang haram itu mendapat keuntungan Rp 2 Juta, dan ia juga mengaku mengenal bos besarnya melalui handphone seluler dan juga dengan system’ ranjau saat mendapatkan barang tersebut.

Barang bukti yang disita petugas kepolisian Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, 1 buah paket barang kiriman dari ekspedisi Fedex didalamnya terdapat bungkus plastik isi kristal putih berat 1001 gram narkotika jenis sabu, 1 buah hp Oppo A53 warna biru, 1 lembar bukti tanda terima paket nomer resi, 1 buah wadah kacamata berisi 4 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu masing masing berat brutto 30 gram,3,79 gram,1,61 gram dan 1,44 gram, 1 buah wadah kacamata berisi seperangkat alat hisap sabu dan 3 pak plastik klip kosong, 1 bungkus rokok Magnum berisi 3 linting tembakau sintetis masing masing berat brutto 0,23 gram, 0,24 gram dan 0,44 gram. Taksir kerugian sebesar Rp 1,245.000,000 milyar.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro SH SIK didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo Kompol Rudy Prabowo SIK MM saat pers rilis memaparkan, kini tersangka dijerat Pasal 113 ayat 2 pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara, dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum Rp 10.000.000.000 ditambah 1/3.

Pasal 114 ayat 2 pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun ,dan pidana denda maksimum Rp 10 milyar ditambah 1/3.

Pasal 112 ayat 2 pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda maksimum Rp 8 milyar ditambah 1/3, pungkasnya. Sulton

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top