PROBOLINGGO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Segenap jajaran Satreskrim Polres Probolinggo Kota telah berhasil meringkus dan menangkap pelaku pelempar bom Bondet, kejadian tersebut pada hari Jum’at tanggal 10/3/ 2023 jam 00.30 wib tengah malam, di rumah korban jalan KH Abdul Hamid gang V Jrebeng Lor, Kedopok, Kota Probolinggo.
“Diketahui para kedua korban yang terkena bom Bondet tersebut, RH, umur 37 perempuan (pemilik rumah kost), alamat jalan KH Abdul Hamid jrebeng lor kedopok, dan NM, umur 29 prempuan, alamat warga Randu Agung Lumajang ( Anak kost milik RH) Dibantu seorang saksi yang menguatkan LL, umur 34 tahun, perempuan (anak kost milik RH).
Inisial pelaku yang diamankan petugas , AH , umur 26 tahun, laki-laki, warga alamat Desa Sepuh Gempol Kecamatan Wonomerto Kabupaten Probolinggo.
Kronologis kejadian tertangkapnya pelaku, informasi yang didapat bahwa AH ada hati /memiliki rasa kepada saksi LL, kemudian memberi uang 700 rb untuk uang kost, namun rasa itu bertepuk sebelah tangan karena saksi LL tidak meresponnya.

Saat kejadian di TKP saksi LL ditemani korban NM bertamu ke korban RH (tuan rumah) dengan maksud mau pinjam uang 700rb untuk mengembalikan uangnya tersangka,lalu pada hari Jumat tanggal 10/3/23 jam 00.30 wib pelaku AH datang bermaksud mencari saksi LL, namun oleh saksi LL tidak ditemui, bahkan menyuruh/ minta tolong kepada Koban RH (tuan rumah) untuk menemui pelaku AH, agar menyerahkan uang Rp 700.000.
Akhirnya saksi LL menghindar masuk ke kamar, selanjutnya
pelaku AH merasa jengkel/mangkel, setelah menerima uang pelaku keluar rumah kemudian melempar bondet mengenai kaca rumah korban RH yang menyebabkan kaca pecah dan mengenai korban. Hingga korban harus dilarikan ke RS dan terus melaporkan ke polres Probolinggo kota .
Berbekal bukti dan keterangan para saksi, Polisi menangkap pelaku AH hari Jumat tanggal 10/3/23 di rumahnya dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi S SH SIK dengan didampingi Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota memaparkan, kini pelaku terjerat pasal tindak pidana UU Darurat no 12 tahun 1951, Pasal 1 ayat 1 atau KUHP Pasal 187 ayat 1 dan 2, dan atau KUHP Pasal 351 dan atau Pasal 406, terancam
hukuman penjara dan menginap di jeruji besi hotel prodeo Polres Probolinggo Kota 20 tahun bui. Ida Y
