Liputan Sosial Masyarakat

Sengketa 6 SHM Peninggalan Warga Dusun Troju, Kini Sisa 4 SHM Ditangan Kades Gentan

TEMANGGUNG – persbhayangkara.id JAWA TENGAH

Peninggalan misterius berupa tanah dan 6 (enam) Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Almarhun Suryani alias Suryani Rajak, yang akrab dipanggil Rajak mendadak viral menjadi perbincangan warga Desa Gentan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah (Jateng).

Konon, pria yang selama hidupnya hanya sebatang kara ini, tinggal di rumah pasangan suami istri (pasutri) almarhum Parno dan almarhumah Umirah di Dusun Troju.

Belakangan diketahui, pria yang pernah menikah 3 (tiga) kali dan tidak memiliki keturunan anak ini, ternyata memiliki sebidang tanah dengan luas total sekitar 10.669 M2 (meter persegi).

Kini, peninggalannya berupa 6 (enam) Sertifikat Hak Milik (SHM) yang semula ditangan Walni (anak kandung almarhum Parno dan almarhumah Umirah) sudah pindah tangan ke Siyamto. Siyamto adalah Kepala Desa (Kades) Gentan. Kabarnya, SHM yang semula 6 (enam), kini hanya tersisa 4 (empat) SHM. Lalu 2 (dua) SHM kemana?.

Peristiwa meninggal tangan 6 (enam) SHM dari Walni ke Kades Gentan, Siyamto berawal dari setelah meninggal dunianya, Suryani alias Suryani Rajak pada tanggal 11 Maret 2020. Berdasarkan cerita warga Dusun Troju, almarhum Suryani Rajak sejak kecil ikut atau dimomong pasangan suami istri (Pasutri) ), almarhum Parno dan almarhumah Umirah yang tinggal di Dusun Troju, Desa Gentan, Kecamatan Kranggan.

Almarhum Parno dan almarhumah Umirah adalah orang tua kandung, Walni (60 tahun) dan Ambyah (48 tahun).

“Sejak kecil Pak Rajak ikut orang tua saya. Dan, saya juga satu rumah dengan Pak Rajak. Status Pak Rajak adalah saudara angkat saya. Setelah setelah ayah kandung saya meninggal dunia disusul ibu kandung saya yang juga meninggal dunia, saya yang ngeramut Pak Rajak dari sakit di rumah, Dirawat di rumah sakit hingga meninggal dunia. Lha sekarang kok ada yang mengaku ahli waris Pak Rajak. Padahal yang saya ketahui, seumur hidup Pak Rajak sampai meninggal dunia, tidak satu pun saudara atau keluarganya bersilaturahmi atau menjenguk Pak Rajak. Ini yang saya rasa aneh,” ungkap Walni dengan nada sedih.

Pengakuan Walni dibenarkan dan dikuatkan oleh pernyataan mantan Kepala Dusun (Kadus) Purwanto. “Saya menjabat Kadus Traju sudah 36 tahun. Jadi saya tahu persis cerita Pak Rajak. Memang benar, Pak Rajak sejak kecil sampai dengan meninggal dunia ikut keluarga Ibu Walni dan tinggal di rumah Almarhumah Umirah, yaitu Ibu Kandung dari Walni. Sejak tinggal bersama Walni, tidak satu pun orang pernah datangi Pak Rajak. Lha kok aneh, sekarang ada yang mengaku ahli waris dari Pak Rajak setelah Pak Rajak meninggal dunia. Kemarin waktu Pak Rajak masih hidup pada kemana semua saudara dan keluarganya. Karena itu, saya berani memberikan Surat Pernyataan sebagai bukti kebenaran dan kenyataan atas kesaksian saya sendiri dengan tanda tangan diatas materai,” tegas Purwanto.

Sekitar bulan Maret 2020 setelah Suryani alias Suryani Rajak meninggal dunia, Walni bercerita pernah didatangi Ketua RT, Robikun dan Kadus Troju, Endi Agus untuk meminta semua SHM atas nama dan milik Suryani Rajak. “Saat itu, saya didatangi Ketua RT dan Kadus dengan alasan meminjam sertifikat tanah milik Pak Rajak untuk dilakukan pengecekan. Saya sempat ditakut-takuti oleh Ketua RT, Robikun. Jika saya tidak menyerahkan sertifikat tersebut, saya akan dipenjarakan. Karena saya ini orang bodoh dan tidak berpendidikan, saya merasa takut. Akhirnya dengan terpaksa saya serahkan sertifikat tanah tersebut ke anak saya, Ribut. Saya sangat menyesal, kenapa saat itu saya pinjamkan Robikun kalau jadinya seperti ini,” ungkap Walni tertunduk kepalanya.

Pengakuan Walni dibenarkan Ribut. “Iya benar, saya yang menyerahkan langsung ke rumahnya Ketua RT, Pak Robikun. Saat memberikan sertifikat tersebut dirumahnya, disaksikan oleh istri dari Pak Robikun,” ucap Ribut.

Peristiwa penyerahan 6 (enam) sertifikat tanah milik Rajak oleh Ribut kepada Robikun dibenarkan saat mediasi di Polsek Kranggan, 23 Februari 2023. “Peristiwa penyerahan itu dibenarkan Robikun saat mediasi yang disaksikan Kanit Reskrim Polsek Kranggan, Pak Kardi, Kepala Desa Gentan, Pak Siyamto, Kepala Dusun Troju, Endi Agus, dll. Bahkan saya tanya saat mediasi soal pengancaman, Robikun hanya diam saja tanpa membela diri,” ucap Dwi Heri Mustika, S.H kuasa hukum Walni dan Abyah.

Dwi, panggilan akrab Wakil Ketua Komisi Media, Hubungan Masyarakat (Humas) dan Hubungan Luar Negeri Badan Pengurus Pusat Persatuan Advokat Indonesia (BPP Peradin) ini mengungkapkan, bahwa 4 (empat) dari 6 (enam) sertifikat tanah atas nama dan milik almarhum Rajak, saat ini berada ditangan Kades Gentan, Siyamto. “Iya benar, Siyamto mengakui saat mediasi di Polsek Kranggan dengan disaksikan banyak pihak, dia (Siyamto, red) mengatakan bahwa sertifikat tanah atas nama dan milik Rajak, saat ini ditangannya dan tinggal 4 (empat) buku.

Terkait 2 (dua) SHM atas nama dan milik almarhum Suryani Rajak, yang kini tidak ada ditangan Kades Gentan, Siyamto. Dwi mengaku tidak tahu. “Coba tanyakan ke Kades Gentan, Siyamto. Saya tidak tahu. Tapi yang jelas, Kades Gentan, Siyamto diduga kuat terlibat menjual tanah peninggalan almarhum Rajak. Saya sudah pegang buktinya. Monggo kalau ingin transparan dan buka bukan sama saya,” tutup Dwi.

Kades Gentan, Siyamto saat dikonfirmasi wartawan via telepon whatsapp, mengatakan akan segera telepon balik. “Nanti saya telepon balik ya,” ucap Siyamto, Selasa (07/03/2023) pukul 16.29 WIB. Kembali, wartawan berusaha konfirmasi dengan memberikan pertanyaan lewat chat whatsapp ke Siyamto, tapi sampai berita ini diterbitkan belum ada jawaban dari Siyamto.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top