Kronik polri

Reskrim Polres Batanghari Ungkap Kasus Penggelapan Uang Nasabah BRI Muara Bulian

BATANGHARI – persbhayangkara.id JAMBI

Sat Reskrim Polres Batanghari berhasil ungkap kasus penggelapan uangmilyaran rupiah nasabah Bank BRI KCP Muara Bulian, Batanghari 

Adapun  pelaku kasus penggelapan uangnasabah ini seorang perempuan mantan karyawan teller Bank BRI KCP Muara Bulian, Kabupaten Batanghari yang telah ditangan Sat Reskrim Polres Batanghari saat ini.

Dan aksi nekat penggelapan  uangnasabah Bank BRI KCP Muara Bulian sebesar Rp. 1.535.000.000. ( satu milyar lima ratus tiga puluh lima juta ).

Hasil penggelapan uang sebagian uang nasabah  telah dikembalikan sebesar Rp 475.000.000. (Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah),  

Sedangkan sisa uang penggelapan sebesar  Rp 1.000.070.000 (Satu Milyar Tujuh Puluh Ribu Rupiah) yang habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Dalam menjalankan aksi penggelapan uang nasabah mencapai miliaran,  pelaku menguras uang nasabah sebanyak sebelas orang

Pelaku dalam mensiasiti niat buruknya kepada para nasabah dengan cara menjanjikan simpanan uang itu  dengan bermodus mendapat hadiah dan ada program SHL.

Berdasarkan informasi resmi dari pihak kepolisian Polres Batanghari pelaku penggelapan ini berinisial N ( 33 ) alamat kecamatan Muara Bulian yang merupakan mantan karyawan Bank BRI Kantor Cabang  Muara Bulian yang sebelumnya menjabat sebagai teller.

Tersangka N (33) awal aksi niat buruknya pada tahun 2017 sampai tahun 2020 , kemudian pelaku ini semenjak ketauan melakukan niat buruknya tersangka langsung berhenti jadi karyawan Bank BRI 

Awal terungkap kasus penggelapan dengan nilai miliaran rupiah dari pihak Bank BRI langsung melapor ke Polres Batanghari pada tanggal 29 September 2022 lalu.

Kemudian pihak kepolisian Polres Batanghari langsung menindak lanjutin laporan tersebut,

Setelah pelaku N (33) berhasil diamankan pihak kepolisian dan di periksa pihak Polres Batanghari ari dan hasil dari pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Batanghari tersangka mengakui perbuatanya  tersangka  di kenakan pidana pengelapan dan menipulasi nasabah bank.

Kanitpidum Sat Reskrim Polres Batanghari Iptu Gegar Mahdi menyampaikan bahwa pelaku N (33) menguras uang nasabah sebanyak 1.535.000.000 satu Milyar lima ratus tiga puluh lima juta  tersebut  

Adapun jumlah nasabah tertipu sebanyak sebelas orang nasabah Bank BRI dan sebagian uang  nasabah sebesar Rp 475.000.000 (Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah)

Sedangkan sisa uang penggelapan yang sebesar Rp 1.000.070.000 (Satu Milyar Tujuh Puluh Ribu Rupiah) dihabiskan  untuk kebutuhan sehari-hari,

“Saat ini  bersangkutan telah kita tetapkan sebagai tersangka dan telah kita ambil keterangan dan pelaku mengakui perbuatannya tersebut,” ungkapnya, Senin (6/3/2023).

Tersangka dikenakan pasal 374 KUH Pidana tentang penggelapan dalam jabatan,karena pada saat itu dia masih berstatus karyawan Bank BRI dan berhenti jadi karyawan Bank BRI.

“Saat ketahuan sekitar tahun 2020 dan kami menerima laporan dari pihak Bank BRI pada tanggal 29 September 2022. Kalau memang ini terbukti Pasal 374 ancaman 5 Tahun berbeda dengan penggelapan biasa,” jelas Sat Reskrim Polres Batanghari.

(TIM/Hermanto)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top