Liputan Berita Pemberantasan Narkoba ( Polri & BNN )

Pengedar Narkoba Sedati di Bekuk Satresnarkoba Polresta Sidoarjo

SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Satresnarkoba Polresta Sidoarjo kembali berhasil menangkap pelaku pengedar narkoba skala besar, waktu kejadian hari Rabu, tanggal 11/1/23 sekira pukul 19.00 Wib, tempat kejadian perkara di dalam rumah Jalan Sedati Agung II/2 Desa Sedati Agung Kecamatan Sedati Sidoarjo.

“Tersangka kali ini berinisial MNA , laki laki, umur 28 tahun, swasta (sopir), alamat jalan Sedati agung II/2 Kecamatan Sedati.

Kronologis tertangkapnya pelaku, berdasarkan laporan informasi dari masyarakat selanjutnya tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo mendatangi rumah tersangka jalan Sedati agung II/2 melakukan penangkapan terhadap MNA dan menggeledah rumah nya, telah ditemukan barang bukti sabu sebanyak 8 bungkus plastik berat total 1.678,42 gram, 659 butir pil extacy dan 395.000 butir pil koplo LL warna putih, MNA saat diinterogasi mengakui bahwa barang haram itu adalah milik Mawar hitam (DPO) dan Pesek (DPO) sebagai operator dan tersangka berperan sebagai Kurir yang bertugas untuk meranjau barang ke pembeli, atas petunjuk Bandar.

Dihadapan petugas kepolisian tersangka mengaku nekad menggeluti pekerjaan tersebut dikarenakan di hadiahi upah Rp 5.000.000 sekali barang haram itu laku, ucapnya.

Didalam konferensi pers di belakang Mapolresta sgenap barang bukti yang disita kepolisian, 8 bungkus plastik isi narkoba berat keseluruhan 1.678,42 gram, 7 bungkus plastik isi pil extacy logo kuda jingkrak jumlah 659 butir berat keseluruhan 245,98 gram , 5 buah kotak paket isi 395.000 butir pil logo LL warna putih, 2 buah timbangan elektrik, 9 bungkus plastik bekas teh cina , 1 satu buah HP.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro SH SIK didampingi Wakapolres Sidoarjo AKBP Deny Agung SH dan Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo Kompol Ardian Wimbarda SH menjelaskan, kini ia dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan Pasal 196 atau pasal 197 UU RI no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Ancaman hukuman :
Pasal 114 ayat (2) pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 112 ayat (2) pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda maksimum Rp.8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 196 pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

Pasal 197 pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah). Serta melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Sultan

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top