SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Satresnarkoba Polresta Sidoarjo kembali berhasil menangkap kedua pelaku pengedar narkoba waktu kejadian Hari Senin, tanggal 23/1/ 2023 sekira pukul 23.00 Wib, tempat kejadian tersebut di Lobby Hotel Luminor Jalan Pahlawan Kelurahan Lemahputro Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo.
“Kedua tersangka tersebut, AR, laki laki, umur 44 tahun, swasta, (jual-beli rongsokan), alamat jalan marga bawera XVII Mojorejo Taman Kota Madiun, dan AK alias Ceret (jual-beli rongsokan), alamat jalan Penataran Patihan Mangunharjo Kota Madiun.
Di depan kepolisian AR dan AK alias Ceret mengatakan, saya di suruh oleh Saudara Huda , untuk mengambil barang di kamar no 712 lantai 7 hotel luminor Sidoarjo, para tersangka tersebut juga mengaku mengenal H saat di lapas Kabupaten Madiun, ucapnya
Segenap barang bukti yang diamankan petugas Polisi, 14 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu beratnya 1.967 gram, 1 buah tas warna hitam, 3 buah HP, 1 unit kendaraan R4 grand Livina plat nopol H 9216 EY.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro SH SIK didampingi Wakapolres Sidoarjo AKBP Deny Agung SH dan Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo Kompol Ardian Wimbarda SH menjelaskan, kini para tersangka terjerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman :
Pasal 114 ayat (2) pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 112 ayat (2) pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda maksimum Rp.8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 132 ayat (1) pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal-Pasal tersebut. Selanjutnya berkas kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo, pungkas Kusumo. Sulton
