Liputan Lintas Nasional

Pemdes Semenpinggir mengadakan Sosialisasi Program PTSL

BOJONEGORO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Bertempat di aula balai desa semen pinggir Pemerintahan desa (PEM DES) semen pinggir, kecamatan kapas kabupaten bojonegoro mengadakan sosialisasi program Tanah Sestimatis Lengkap PTSL senin, (16/1/2023).

Dalam kesempatan itu pihak panitia PTSL semen pinggir mengundang masyarakatnya yang terdiri dari unsur BPD. RT RW ,Tokoh masyarakat dan masyarakat pemilik lahan yang belum memiliki surat tanah resmi.

Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh kepala desa beserta seluruh perangkat, kasi intel kejaksaan, reza, perwakillan dari polres, Ananta, Camat, Kapolsek, Danramil, Toga, Tomas, BPD dan masyarakat yang mengikuti.

Diketahui, PTSL merupakan suatu program dari pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat berupa sertifikasi gratis. Program yang berlaku hingga tahun 2025 ini merupakan perwujudan dari tindakan preventif pemerintah untuk menghindari sengketa yang tidak diinginkan, serta bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup.

Kegiatan yang berafiliasi dengan pihak-pihak terkait seperti BPN selaku penanggung jawab jalannya program PTSL, Pemerintah Desa Semenpinggir selaku fasilitator untuk menyampaikan informasi dari pemerintah pusat, serta pihak Kepolisian dan Kejaksaan yang berperan sebagai pengawas agar program ini dapat berjalan dengan mudah, transparan, dan efisien ini telah berjalan dengan lancar dan kondusif.

Hal tersebut dibuktikan dengan antusiasme masyarakat Desa Semenpinggir saat sesi tanya jawab tiba dimana sebagian besar dari tamu undangan yang hadir dapat menyampaikan pertanyaan-pertanyaan selinear mengenai sertifikasi PTSL.

Dalam kesempatan tersebut pihak BPN juga menyampaikan persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat saat akan mendaftarkan lahan miliknya.

Adapun syarat yang diperlukan antara lain: (1) membawa fotocopy dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP); (2) membawa fotocopy surat tanah (bisa berupa letter C, akte jual beli, akta hibah atau berita acara kesaksian, dll); dan (3) membawa fotocopy Surat Keputusan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau SPPT PBB.(zul)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top