SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Anehnya pacaran di jaman sekarang, si cewek masih bekerja malah di ancam dan ditakuti pakai pisau untuk segera pulang, bertempat di
di Toko House of Divara Perum Graha Asri Sukodono Blok C4
Desa Pekarungan Kecamatan Sukodono, Kejadian tanggal 07/1/23.
Barang siapa melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan/ ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri, maupun orang lain, sebagaimana dimaksud dalam melawan Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHPidana/ Tanpa hak menguasai, membawa, memiliki .
Pada hari Jum’at tanggal 06/1/2023 sekira pukul 15.00 Wib di Toko House Of Divara Perum Graha asri Sukodono Blok C4 Desa Pekarungan Kecamatan Sukodono, korban kali ini VSJ, Perempuan, umur 18 Tahun, Karyawan Toko, beralamat Kecamatan Sukodono,( Pacar Pelaku).
“Pelaku diketahui inisial C.W.B. laki-laki, umur 18 Tahun, Mahasiswa, alamat Desa Karang Bong Kecamatan Gedangan Kabupaten
Sidoarjo/ dan Desa Urang Agung Kecamatan Sidoarjo (Pacar Korban)
Tertangkapnya pelaku/tersangka dan modus operandinya,pelaku menyuruh korban untuk pulang dari Toko tempatnya bekerja, namun korban tidak bersedia karena masih jam kerja dan pelaku bersikeras memaksa korban untuk pulang dengan melakukan ancaman kekerasan menggunakan pisau,lalu pisau tersebut juga di bacokkan pada meja kasir didepan korban hingga akhirnya korban terpaksa menuruti permintaan pelaku untuk pulang.
Hasil penangkapan pihak kepolisian mengamankan barang bukti, Rekaman Video CCTV; 1 buah tas punggung warna merah hitam;
Kronologis awal, hari Sabtu tanggal 07/1/23 Polsek Sukodono Polresta Sidoarjo telah menerima informasi terkait dengan viralnya video rekaman CCTV pada media sosial, yang menggambarkan peristiwa adanya seorang laki-laki melakukan pengancaman dengan menggunakan pisau terhadap perempuan pada sebuah
Toko.
Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek
Sukodono dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan petunjuk bahwa lokasi kejadian ada di Toko House Of Divara Perum Graha Asri Sukodono Blok C4 Desa Pekarungan Kecamatan Sukodono.
Penyidik langsung mendatangi lokasi kejadian, dan berdasarkan keterangan para saksi di TKP akhirnya penyidik mendapatkan fakta adanya peristiwa pidana pengancaman dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau tersebut, itu terjadi pada hari Jum’at tanggal 06/1/23 sekitar jam 15.00 wib yang dilakukan oleh CWB terhadap korban VSJ yang tak lain merupakan pacar pelaku (telah ilegal selama 9 bulan).
Selanjutnya hari Sabtu tanggal 07/1/23 jam 17.30 wib penyidik
melakukan penangkapan terhadap pelaku C.W.B. di bawa ke Mapolsek Sukodono.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Pelaku C.W.B. didapatkan keterangan pada hari Jum’at tanggal 06/1/23 sekira jam 15.00 Wib pelaku A sendirian mendatangi Toko tempat korban bekerja dengan membawa tas ransel warna hitam merah yang berisi 3 ( tiga) bilah pisau, dan sesampainya di toko pelaku menyuruh korban untuk pulang, namun korban menolak karena masih jam kerja.
Terpicu emosi lau mengeluarkan pisau dari dalam tas, dimana saat itu tangan kanan memegang sebilah pisau dan tangan kiri memegang 2 bilah pisau, kemudian pelaku memaksa korban untuk pulang sambil membacokkan pisau yang dipegang di tangan kanan di
meja kasir yang ada dihadapan korban, karena ketakutan akhirnya korban bersedia untuk pulang dengan pelaku.
Teganya pelaku melakukan pengancaman terhadap korban, (padahal pacar e sendiri) karena awalnya korban tidak menuruti permintaan pelaku untuk pulang dari Toko tempatnya bekerja, hanya karena emosi kini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatan di Polresta Sidoarjo.
Di hadapan pihak kepolisian ia juga mengaku kesal dan emosi atau cemburu.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro SH SIK didampingi Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deny Agung dan Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Tiknarto Andaru Rahutomo menyampaikan kepada awak media, kini pelaku terjerat Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHPidana melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan/ membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, maka terancam hukuman 1 Tahun penjara atau denda paling banyak Rp.4.500.000, dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 19 Tanpa hak menguasai, membawa, memiliki, hukuman senjata penusuk, ancaman hukuman 10 tahun Penjara, pungkasnya. Sulton
