LEMBATA – persbhayangkara.id NTT
Kasat Narkoba AKP Victor H Saputra SPi, MSi bersama tim satresnarkoba berhasil meringkus terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu.Bertempat di hotel Olimpyck nomor kamar 104 jalan Trans Lembata Kelurahan Lewoleba Utara Kecamatan Nubatukan Kabupaten Lembata – Nusa Tenggara Timur (NTT) sabtu (07-01-2023) pukul 17.00 wita.
Terduga “Y” telah di amankan di kantor Narkoba Polres Lembata.Adapun Barang Bukti(BB) 1(satu) buah plastik klep kecil yang di dalam nya berisikan diduga sabu dengan berat bruto 0,28 gram, 1(satu) buah baju kaos berwarna hitam yang bertulis “LA VIES EST BELLE”, 1(satu) buah HP warna hitam merek Xiomi, 1(satu) buah kartu SIM Card bertuliskan Telkomsel dengan nomor seri kartu 0812 3916 2238,1(satu) buah obat perangsang berwarna merah bertulis Super Rush Original dan 2(dua) buah kondom merek sutra.
Kasat Narkoba AKP Victor H Saputra SPi, MSi mengatakan, terduga Y setelah pemeriksaan yang bersangkutan mengidap HIV-AIDS kurang lebih sudah satu tahun dan modus nya menggunakan narkoba saat bercinta dengan pasangan di hotel,sehingga Barang Bukti(BB) diamakan selain narkoba jenis sabu juga alat kontrasepsi dan obat perangsang. Berdasarkan keterangan sejak mengidap HIV terduga Y sudah berhubungan dengan 5 orang yang berbeda-beda, 3 orang laki-laki dan 2 orang perempuan jadi terduga tergolong bisex,” Ungkap Kasat Narkoba Polres Lembata.
Pasal yang di sangkakan pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1) UU Narkotika No:35 Tahun 2009,” kata mantan Kapolsek Kupang Timur Polres Kupang.
(Yustaf Siki)
